Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:00 WIB
loading...
Hakim Praperadilan Ingatkan...
Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Hal itu disampaikan Sulistyo sebelum menutup sidang perdana gugatan praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, tak ada celah untuk melakukan suap atau gratifikasi terkait gugatan tersebut. "Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," tegas Sulistyo.

Sulistyo menegaskan, penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Ia menegaskan, kedua belah pihak tak perlu menghubungi orang pengadilan untuk melakukan praktik suap.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu," tegas Sulistyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved