Hakim Praperadilan Ingatkan Kubu Gus Yaqut dan KPK: Persidangan Ini Tidak Ada Transaksional

Selasa, 03 Maret 2026 - 14:00 WIB
loading...
Hakim Praperadilan Ingatkan...
Hakim tunggal PN Jaksel Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, persidangan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ) terhadap status tersangka yang disematkan KPK tak ada transaksional. Hal itu disampaikan Sulistyo sebelum menutup sidang perdana gugatan praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, tak ada celah untuk melakukan suap atau gratifikasi terkait gugatan tersebut. "Saya sampaikan kepada para pihak. Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang," tegas Sulistyo.

Sulistyo menegaskan, penyelesaian perkara ini murni pembuktian. Ia menegaskan, kedua belah pihak tak perlu menghubungi orang pengadilan untuk melakukan praktik suap.

Baca Juga: KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Gus Yaqut Hari Ini

"Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan, pejabat pengadilan, untuk minta dimenangkan. Tidak perlu," tegas Sulistyo.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved