Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja

Kamis, 17 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
A A A
Sebelum dilakukan perintah pencairan, ada tahapan internal lagi yang dilakukan Kemenaker untuk memastikan kelengkapan bahwa penerimanya memang berhak mendapatkan BSU. Pengecekan kelengkapan persyaratan itu diberikan tenggat waktu paling lama 4 hari.

"Jadi bukan memvalidasi dan memverifikasi karena itu sudah berlapis dilakukan. Tidak langsung empat hari itu (BSU) langsung diterima. Tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan dan proses lainnya sampai ke bank penyalur," terangnya.

Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.

"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.

Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Ratifikasi Konvensi...
Ratifikasi Konvensi ILO 188, Perlindungan Pekerja Laut Perlu Diperkuat
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Tayang Juni 2026, Drakor...
Tayang Juni 2026, Drakor See You at Work Tomorrow Angkat Kisah Burnout Pekerja Kantoran
Isu Narkoba dan Wacana...
Isu Narkoba dan Wacana Pelarangan, Pekerja Vape Jadi Pihak Paling Terdampak
Rekomendasi
Klarifikasi Desak Made...
Klarifikasi Desak Made usai Raih Emas di Krakow: Bukan Kritik kepada Pihak Tertentu
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Berita Terkini
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Bakal Hadiri Prosesi...
Bakal Hadiri Prosesi Pemakaman Ayatulloh Khamenei, Ketua MPR: Saya Diutus Presiden
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Tony Blair di Kertanegara Senin Malam Bahas Apa?
Pimpinan BGN Datangi...
Pimpinan BGN Datangi KPK, Nanik S Deyang: Kerja Sama
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved