Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja
Kamis, 17 September 2020 - 22:10 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum dilakukan perintah pencairan, ada tahapan internal lagi yang dilakukan Kemenaker untuk memastikan kelengkapan bahwa penerimanya memang berhak mendapatkan BSU. Pengecekan kelengkapan persyaratan itu diberikan tenggat waktu paling lama 4 hari.
"Jadi bukan memvalidasi dan memverifikasi karena itu sudah berlapis dilakukan. Tidak langsung empat hari itu (BSU) langsung diterima. Tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan dan proses lainnya sampai ke bank penyalur," terangnya.
Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.
"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.
Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
"Jadi bukan memvalidasi dan memverifikasi karena itu sudah berlapis dilakukan. Tidak langsung empat hari itu (BSU) langsung diterima. Tetapi ada proses lagi ke Kementerian Keuangan dan proses lainnya sampai ke bank penyalur," terangnya.
Bagi penerima manfaat, nantinya penyaluran dilakukan melalui bank penyalur yang menjadi anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Himbara. Setelah itu, bank penyalur akan mentransfer ke nomor rekening penerima manfaat, baik yang masuk bank maupun non Himbara.
"Sampai saat ini batch 1, 2, dan 3 sudah diproses penyalurannya. Proses batch 1 sudah sampai 99,32 persen yang tersalurkan. Berikutnya, batch ke-2 sudah tersalurkan sekitar 99,28 persen. Sementara proses penyaluran batch 3 masih lanjut itu sudah 40,9 persen,” ujar Hayani.
Ia berharap, tujuan dari penyaluran ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 (virus Corona).
(maf)
Lihat Juga :