Kemenaker Ungkap Ada Kendala Validasi BSU bagi Pekerja
loading...

Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah bagi pekerja swasta terus mengalir. Proses penyaluran sudah sampai tahap ketiga. Namun itu bukan perkara mudah. Foto/Ali Masduki/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah bagi para pekerja swasta terus mengalir. Kini proses penyaluran sudah sampai tahap ketiga. Namun, tahapan pencairan dana sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan itu bukan perkara mudah.
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan proses validasi penerima manfaat BSU masih berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Sejauh ini data nomor rekening penerima yang sudah tervalidasi mencapai 11,8 juta penerima. Jumlah itu masih di bawah sesuai dengan target awal yaitu 15,7 juta penerima.
Hal itu dimaklumi karena ada beberapa kendala yang ditemui dalam proses validasi dan pengecekan kelengkapan. Misalnya saja, rekening sedang ditutup saat proses pengiriman dana, ada rekening yang pasif, tidak ada transaksi dalam masa tertentu, hingga tidak valid.
"Itu bisa saja kan. Makanya kami sudah mengembalikan. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa mengkomunikasikan dengan perusahaan pemberi kerja sehingga bisa memberitahukan kepada pekerjanya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Hayani Rumondang dalam diskusi FMB9 bertajuk Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, untuk Siapa, Kamis (17/9/2020).
(Baca juga: Imbas Corona, 24 WNI Dipulangkan dari Suriname dan Guyana)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan proses validasi penerima manfaat BSU masih berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BP Jamsostek).
(Baca juga: Hadiah Istimewa untuk Pelajar dan Mahasiswa)
Sejauh ini data nomor rekening penerima yang sudah tervalidasi mencapai 11,8 juta penerima. Jumlah itu masih di bawah sesuai dengan target awal yaitu 15,7 juta penerima.
Hal itu dimaklumi karena ada beberapa kendala yang ditemui dalam proses validasi dan pengecekan kelengkapan. Misalnya saja, rekening sedang ditutup saat proses pengiriman dana, ada rekening yang pasif, tidak ada transaksi dalam masa tertentu, hingga tidak valid.
"Itu bisa saja kan. Makanya kami sudah mengembalikan. Kami berharap BPJS Ketenagakerjaan bisa mengkomunikasikan dengan perusahaan pemberi kerja sehingga bisa memberitahukan kepada pekerjanya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Hayani Rumondang dalam diskusi FMB9 bertajuk Bantuan Subsidi Upah dan Prakerja, untuk Siapa, Kamis (17/9/2020).
Lihat Juga :