Kejaksaan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Pengamat: Kejar Kerugian Rp171 Triliun

Minggu, 01 Maret 2026 - 16:39 WIB
loading...
Kejaksaan Banding atas...
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza (kanan), Dimas Werhaspati (kiri), dan Gading Ramadhan Joedo (tengah). Foto: Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani dengan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah mendapat dukungan dari praktisi hukum. Langkah ini diambil sebagai komitmen Korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah hukum lanjutan ini memang merupakan konsekuensi yuridis yang harus diambil jaksa jika putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, terutama terkait nilai kerugian yang diperjuangkan.

“Menurut saya konsekuensi dari jaksa berpendapat seperti itu (ada potensi kerugian perekonomian negara Rp171 triliun) ya harusnya secara yuridis banding, karena putusan hakim tidak memenuhi harapannya,” ujar Abdul Fickar, Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Kerry Adrianto dkk



Sebelumnya, majelis hakim dalam pertimbangannya hanya mengakui kerugian keuangan negara sebesar Rp9,4 triliun—dari total dakwaan yang mencakup kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun. Hakim berdalih bahwa angka ratusan triliun tersebut hanya bersifat asumsi dan belum terjadi secara faktual.

Namun, Abdul Fickar berpendapat bahwa dalam UU Tipikor, penafsiran kerugian negara seharusnya tidak dipandang secara sempit. “Kerugian keuangan negara sangat luas sekali. Tidak melulu kerugian nyatanya, tetapi juga kerugian yang belum terjadi tetapi diprediksi akan terjadi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa korupsi di sektor vital seperti minyak memiliki dampak domino yang merusak tatanan ekonomi makro, yang seharusnya tetap bisa dihitung sebagai kerugian negara. Abdul Fickar menjelaskan bahwa sulitnya hakim menerima angka kerugian ekonomi tersebut juga dipengaruhi oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang menuntut bukti kerugian nyata.

Namun, melalui proses banding, jaksa memiliki kesempatan kembali untuk meyakinkan hakim pada tingkat pengadilan tinggi mengenai validitas faktor-faktor yang membentuk kerugian ekonomi tersebut. Lebih lanjut, ia menyarankan agar ke depan, negara bisa memaksimalkan instrumen hukum lainnya, seperti penggabungan tuntutan pidana dan perdata sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saat menuntut, negara menuntut secara pidana, disertai dengan gugatan perdata secara bersama-sama. Jadi ada pihak Pertamina yang duduk secara bersama-sama jaksa mengajukan gugatan perdata terhadap para pelaku,” ujarnya sebagai opsi strategis untuk memaksimalkan pemulihan aset.

Langkah banding Kejagung tersebut kini menjadi tumpuan harapan publik agar pemulihan aset negara tidak hanya berhenti pada angka nominal di atas kertas, tetapi juga mencakup kerusakan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik korupsi di sektor migas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
80 Juta Barel Minyak...
80 Juta Barel Minyak Siap Tumpah ke Pasar Dunia, 40 Kapal Tanker Antre Keluar dari Selat Hormuz
Rekomendasi
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Berita Terkini
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved