Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Jum'at, 27 Februari 2026 - 16:27 WIB
loading...
A
A
A
Rancangan ABPN Tahun Anggaran 2026 dibahas di komisi-komisi terkait serta di Badan Anggaran DPR, sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi dan dipimpin oleh pimpinan DPR yang berasal dari PDIP.
Anggaran tersebut kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, serta dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. “Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan APBN adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap tersebut.
“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Trubus menilai tudingan bahwa Program MBG mengurangi anggaran pendidikan perlu diuji melalui data konkret. Ia merujuk pada penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang menegaskan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami pemotongan akibat program tersebut.
Sejumlah program prioritas pendidikan tetap berjalan pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran revitalisasi satuan pendidikan tetap dialokasikan dalam jumlah signifikan untuk ribuan sekolah di berbagai daerah. Program Indonesia Pintar tidak mengalami pengurangan, bahkan diperluas dengan tambahan bantuan untuk murid taman kanak-kanak.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga mengalami peningkatan alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tunjangan bagi guru honorer disebut mengalami kenaikan signifikan. “Kalau memang terjadi penggerusan anggaran pendidikan, logikanya kita akan melihat pemotongan pada program-program utama tersebut. Namun yang terjadi justru sejumlah program tetap berjalan bahkan mengalami peningkatan,” kata Akademisi Universitas Trisakti ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam klasifikasi APBN, fungsi pendidikan tidak identik semata-mata dengan belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Fungsi pendidikan mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Anggaran tersebut kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, serta dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026. “Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan APBN adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap tersebut.
“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Trubus menilai tudingan bahwa Program MBG mengurangi anggaran pendidikan perlu diuji melalui data konkret. Ia merujuk pada penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, yang menegaskan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami pemotongan akibat program tersebut.
Sejumlah program prioritas pendidikan tetap berjalan pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran revitalisasi satuan pendidikan tetap dialokasikan dalam jumlah signifikan untuk ribuan sekolah di berbagai daerah. Program Indonesia Pintar tidak mengalami pengurangan, bahkan diperluas dengan tambahan bantuan untuk murid taman kanak-kanak.
Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga mengalami peningkatan alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tunjangan bagi guru honorer disebut mengalami kenaikan signifikan. “Kalau memang terjadi penggerusan anggaran pendidikan, logikanya kita akan melihat pemotongan pada program-program utama tersebut. Namun yang terjadi justru sejumlah program tetap berjalan bahkan mengalami peningkatan,” kata Akademisi Universitas Trisakti ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam klasifikasi APBN, fungsi pendidikan tidak identik semata-mata dengan belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Fungsi pendidikan mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Lihat Juga :