Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara
Kamis, 26 Februari 2026 - 18:20 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kamis (26/2/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, terkait tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Majelis Hakim mengganggap Riva telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.
Selain itu, Riva juga diminta untuk membayar pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam satu bulan atau paling lama dapat diperpanjang satu bulan lagi setelah putusan incraht. Pidana denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari apabila tidak dibayarkan.
Lihat Juga :