CMNP Tak Hadir Mediasi 3 Kali, Gugatan Aktivis Antikorupsi ke Jusuf Hamka Akan Masuk Persidangan
Rabu, 25 Februari 2026 - 22:27 WIB
loading...
A
A
A
Atas tidak tercapainya mediasi ini, maka proses hukum selanjutnya yakni pembacaan gugatan di ruang persidangan. Jibril menyebut agenda pembacaan gugatan ini akan dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerbitkan jadwal sidang.
"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.
Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsensi tol yang dikelola CMNP.
"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.
"Kita tetap menghormati prosedur pengadilan, ketika gagal mediasi kita akan ke step berikutnya yaitu pembacaan gugatan," ungkap dia.
Kasus Perkara Anshor vs Jusuf Hamka dan CMNP
Jibril menambahkan gugatan ini dilayangkan usai kliennya merasa dikriminalisasi oleh Jusuf Hamka dan CMNP. Saat itu, kedua tergugat melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Padahal, Anshor yang merupakan pegiat antikorupsi saat itu tengah menyoroti dugaan rasuah terkait perpanjangan konsensi tol yang dikelola CMNP.
"Beliau (Anshor) memang kan fokusnya aktivis antikorupsi, kalau memang tersinggung maka buktikan bahwa korupsi ini tidak dilegalkan oleh dia (Tergugat). Kalau seperti ini kan menimbulkan kecurigaan," tutur dia.
Lihat Juga :