Istana: Masyarakat Jangan Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden bidang Hukum, Dini Purwono meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif.
Menurut Dini, pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan itu juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. "Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ucap Dini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020) malam. (Baca juga: Pelanggaran Protokol Marak, Satgas Covid 'Sentil' Calon Kepala Daerah)
Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar penegakkan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. "Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha," jelas Dini. (Baca juga: 80.615 Personel Seluruh Indonesia Kawal Operasi Yustisi 2020)
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 mencatat kasus konfirmasi positif di Indonesia bertambah 3.635 orang pada Kamis 17 September 2020. Dengan demikian akumulasi kasus positif mencapai 232.628. Sementara kasus sembuh bertambah 2.585 kasus sehingga totalnya mencapai 166.686 pasien. Sedangkan, kasus meninggal bertambah 122 kasus sehingga totalnya menjadi 9.222 orang.
Menurut Dini, pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan itu juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. "Pemerintah meminta masyarakat tidak menganggap operasi yustisi protokol kesehatan sebagai bagian dari tindakan represif, apalagi dalam pelaksanaannya pemerintah juga menggandeng organisasi masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat," ucap Dini melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020) malam. (Baca juga: Pelanggaran Protokol Marak, Satgas Covid 'Sentil' Calon Kepala Daerah)
Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan. Masyarakat harus menyadari bahwa mereka adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini. Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar penegakkan sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020. "Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar. Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan/tertulis, denda, kerja sosial, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha," jelas Dini. (Baca juga: 80.615 Personel Seluruh Indonesia Kawal Operasi Yustisi 2020)
Sebagaimana diketahui, Satgas Covid-19 mencatat kasus konfirmasi positif di Indonesia bertambah 3.635 orang pada Kamis 17 September 2020. Dengan demikian akumulasi kasus positif mencapai 232.628. Sementara kasus sembuh bertambah 2.585 kasus sehingga totalnya mencapai 166.686 pasien. Sedangkan, kasus meninggal bertambah 122 kasus sehingga totalnya menjadi 9.222 orang.
(cip)