Periksa Mantan Timses Sudewo, KPK Dalami Pengisian Jabatan Perangkat Desa
Rabu, 25 Februari 2026 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Selain 5 mantan Timses Sudewo, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksinya dengan mendalami keterangan yang sama. Dengan demikian ada 13 orang saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang dalam perkara yang menyeret nama Sudewo.
8 lain saksi yang diperiksa:
-ES Kades Perdopo Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati
- SA Wiraswasta / Mantan Wakil Bupati Pati
- SUS Kades Gajihan Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati
-TAF Kades Pundenrejo Kec. Tayu Kab. Pati
-SUY Kades Gesegan Kec. Cluwak Kab. Pati
-WE Kades Mojo Kec. Cluwak Kab. Pati
-YUN Kades Dororejo Kec. Tayu Kab. Pati
-DT Kepala Desa Batursari
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
8 lain saksi yang diperiksa:
-ES Kades Perdopo Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati
- SA Wiraswasta / Mantan Wakil Bupati Pati
- SUS Kades Gajihan Kec. Gunungwugnkal Kab. Pati
-TAF Kades Pundenrejo Kec. Tayu Kab. Pati
-SUY Kades Gesegan Kec. Cluwak Kab. Pati
-WE Kades Mojo Kec. Cluwak Kab. Pati
-YUN Kades Dororejo Kec. Tayu Kab. Pati
-DT Kepala Desa Batursari
Sebagai informasi, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN). Mereka diduga berperan sebagai pengepul uang hasil pemerasan.
Dalam praktiknya, Sudewo disebut mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin memperoleh jabatan. Namun, angka tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh para bawahannya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
(rca)
Lihat Juga :