Diskriminasi Menahun: Daging Sapi Vs Daging Kerbau
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WIB
loading...
A
A
A
Kalau harga acuan yang dibuat Bapanas tidak diacu sendiri oleh otoritas pembuat kebijakan di pemerintahan, pertanyaannya: buat apa harga acuan dibuat? Lagi pula, di Perpres 66/2021 tentang Bapanas, Kementerian Pertanian sejatinya sudah menyerahkan kewenangan menetapkan harga pembelian pemerintah, salah satunya harga acuan, ke Bapanas.
Implikasinya, Kementerian Pertanian (cq Ditjen PKH) tidak lagi berwenang menetapkan harga. Lebih jauh, ketika surat edaran dikeluarkan pejabat yang tidak memiliki wewenang secara hukum, izinkan saya mengutip pendapat kolega ahli hukum, "Surat edaran itu batal demi hukum dan tidak mengikat pada masyarakat".
Kegaduhan lain adalah diskriminasi perlakuan terhadap daging sapi (asal sapi bakalan impor) dengan daging kerbau. Merujuk laman Bapanas, rerata harga sapi hidup di produsen sebulan terakhir (24 Januari - 24 Februari 2026) Rp53.895/kg alias di bawah harga acuan. Pada periode yang sama, harga daging sapi di konsumen rerata Rp137.352/kg. Juga masih dalam rentang harga acuan: Rp130 ribu - Rp140 ribu/kg.
Di sisi lain, para periode yang sama, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713/kg. Jauh melampaui dari harga acuan penjualan di konsumen seperti diatur di Peraturan Bapanas 12/2024: Rp80 ribu/kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,6% di atas harga acuan. Pelampauan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan hanya berbulan-bulan. Mengapa penjual daging kerbau tak ditertibkan?
Apakah karena importir daging kerbau BUMN lantas otoritas kebijakan permisif? Tentu ini tidak adil. Jika merujuk asal muasal tujuan kebijakan impor daging kerbau dari India, sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan harga. Ketika harga daging sapi di pasar tinggi, Presiden Jokowi pada 2016 menyetujui impor daging kerbau dari India, yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Jokowi meminta harga daging sapi turun jadi sekitar Rp80 ribu/kg. Saat itu BULOG diberi tugas merintis impor dan penjualan.
Langkah BULOG mendapatkan perlawanan sengit dari kalangan pedagang daging sapi lokal dan asosiasi pengusaha daging. Protes dipicu oleh kekhawatiran mengenai penurunan harga daging sapi lokal dan potensi pengoplosan daging kerbau impor sebagai daging sapi.
Bukannya turun, harga daging sapi segar lokal tetap tinggi karena memang biaya produksinya mahal. Di sisi lain, harga daging kerbau terkerek mengikuti harga daging sapi segar. Bahkan, sejak 2017 diyakini daging kerbau dioplos dengan daging sapi.
Sejak tahun lalu impor daging kerbau dialihkan dari BULOG ke PT Berdikari, BUMN di bawah payung holding ID Food. Harga daging kerbau beku asal India saat ini berkisar USD3.8–USD3.9 per kg. Dengan kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp16.825 berarti harganya antara Rp63.935 - Rp65.617 per kg.
Setelah ditambah biaya angkut, bongkar muat, asuransi dan lainnya harganya sekitar USD4,1-USD4,2 per kg. Kalau rerata harga di konsumen Rp111.713/kg, tentu keuntungannya besar, bahkan besar sekali.
Bapanas, melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 4/2026, membentuk Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan. Objek pengawasan mencakup 10 komoditas, salah satunya daging ruminansia (sapi/kerbau). Salah satu yang hendak diawasi adalah harga.
Dalam analisis "Menimbang Satgas Sapu Bersih Pelanggan Pangan", 3 Februari 2026 saya tidak setuju pendekatan keamanan seperti ini. Kalau cara ini tetap dipilih harus dipastikan prinsip fairness. Tanpa itu legitimasi otoritas akan tergerus.
Implikasinya, Kementerian Pertanian (cq Ditjen PKH) tidak lagi berwenang menetapkan harga. Lebih jauh, ketika surat edaran dikeluarkan pejabat yang tidak memiliki wewenang secara hukum, izinkan saya mengutip pendapat kolega ahli hukum, "Surat edaran itu batal demi hukum dan tidak mengikat pada masyarakat".
Kegaduhan lain adalah diskriminasi perlakuan terhadap daging sapi (asal sapi bakalan impor) dengan daging kerbau. Merujuk laman Bapanas, rerata harga sapi hidup di produsen sebulan terakhir (24 Januari - 24 Februari 2026) Rp53.895/kg alias di bawah harga acuan. Pada periode yang sama, harga daging sapi di konsumen rerata Rp137.352/kg. Juga masih dalam rentang harga acuan: Rp130 ribu - Rp140 ribu/kg.
Di sisi lain, para periode yang sama, rerata harga daging kerbau di konsumen Rp111.713/kg. Jauh melampaui dari harga acuan penjualan di konsumen seperti diatur di Peraturan Bapanas 12/2024: Rp80 ribu/kg. Ini berarti harga daging kerbau impor sekitar 39,6% di atas harga acuan. Pelampauan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bukan hanya berbulan-bulan. Mengapa penjual daging kerbau tak ditertibkan?
Apakah karena importir daging kerbau BUMN lantas otoritas kebijakan permisif? Tentu ini tidak adil. Jika merujuk asal muasal tujuan kebijakan impor daging kerbau dari India, sejatinya dimaksudkan untuk menurunkan harga. Ketika harga daging sapi di pasar tinggi, Presiden Jokowi pada 2016 menyetujui impor daging kerbau dari India, yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Jokowi meminta harga daging sapi turun jadi sekitar Rp80 ribu/kg. Saat itu BULOG diberi tugas merintis impor dan penjualan.
Langkah BULOG mendapatkan perlawanan sengit dari kalangan pedagang daging sapi lokal dan asosiasi pengusaha daging. Protes dipicu oleh kekhawatiran mengenai penurunan harga daging sapi lokal dan potensi pengoplosan daging kerbau impor sebagai daging sapi.
Bukannya turun, harga daging sapi segar lokal tetap tinggi karena memang biaya produksinya mahal. Di sisi lain, harga daging kerbau terkerek mengikuti harga daging sapi segar. Bahkan, sejak 2017 diyakini daging kerbau dioplos dengan daging sapi.
Sejak tahun lalu impor daging kerbau dialihkan dari BULOG ke PT Berdikari, BUMN di bawah payung holding ID Food. Harga daging kerbau beku asal India saat ini berkisar USD3.8–USD3.9 per kg. Dengan kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp16.825 berarti harganya antara Rp63.935 - Rp65.617 per kg.
Setelah ditambah biaya angkut, bongkar muat, asuransi dan lainnya harganya sekitar USD4,1-USD4,2 per kg. Kalau rerata harga di konsumen Rp111.713/kg, tentu keuntungannya besar, bahkan besar sekali.
Bapanas, melalui Keputusan Kepala Bapanas No. 4/2026, membentuk Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan. Objek pengawasan mencakup 10 komoditas, salah satunya daging ruminansia (sapi/kerbau). Salah satu yang hendak diawasi adalah harga.
Dalam analisis "Menimbang Satgas Sapu Bersih Pelanggan Pangan", 3 Februari 2026 saya tidak setuju pendekatan keamanan seperti ini. Kalau cara ini tetap dipilih harus dipastikan prinsip fairness. Tanpa itu legitimasi otoritas akan tergerus.
(shf)
Lihat Juga :