Feri Amsari Lihat Pelemahan KPK Era Jokowi Terjadi By Design
Selasa, 24 Februari 2026 - 23:06 WIB
loading...
A
A
A
“Lima tahapan. Kelima-limanya ada Presiden. DPR cuman empat, pengundangan tidak ikut DPR, Presiden nih urusannya,” ujarnya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi Perlu Taring KPK Lama?” di iNews, Selasa (24/2/2026).
Dia menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.
“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres namanya Surat Presiden yang dilihatkan tadi nama istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan,” katanya.
“Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden. Kalau tidak Presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, nggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” sambungnya.
Selain melalui revisi undang-undang, dia juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Ia menilai kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari pelemahan KPK yang terstruktur.
Dia menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.
“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres namanya Surat Presiden yang dilihatkan tadi nama istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan,” katanya.
“Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden. Kalau tidak Presiden terlibat, tidak kemudian sepakat dengan DPR, nggak jadi upaya pelemahan KPK melalui undang-undang revisi undang-undang KPK,” sambungnya.
Selain melalui revisi undang-undang, dia juga menyoroti proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berdampak pada pemberhentian sejumlah pegawai KPK. Ia menilai kebijakan tersebut turut menjadi bagian dari pelemahan KPK yang terstruktur.
Lihat Juga :