Habiburokhman Ungkap Fandi ABK yang Dituntut Hukuman Mati Imbas Sabu 2 Ton Bukan Pelaku Utama

Senin, 23 Februari 2026 - 13:58 WIB
loading...
Habiburokhman Ungkap...
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menyoroti kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati atas kasus dugaan penyelundupan sabu sebanyak 2 ton. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melihat bahwa tuntutan hukuman mati ini menyita perhatian pihaknya.

Pasalnya, Komisi III DPR mendengar bahwa Fandi bukanlah pelaku utama. "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai rapat audiensi secara tertutup, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR, kata dia, juga mendengar jika Fandi tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana. Bahkan, sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.

Baca juga: ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung




"Karena hal ini menyangkut nyawa manusia, pada hari ini Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD," ujarnya.

Adapun, poin-poin kesimpulan rapat Komisi III menyikapi tuntutan hukuman mati Fandi Ramadhan sebagai berikut;

1. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif, dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

2. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif.

3. Komisi III DPR mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk menjelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Habiburokhman Kritik...
Habiburokhman Kritik Dino Patti Djalal: Sok Paling Kemlu Sendiri Sedunia
MT Gamsunoro, Skema...
MT Gamsunoro, Skema Pengoperasian Kapal dan FoC
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Rekomendasi
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Navigasi Pembangunan Nasional
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
3 Hukuman Mati yang...
3 Hukuman Mati yang Mengguncang China Sepanjang 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved