Perjanjian Reciprocal Trade: Jebakan Diplomasi dan Ancaman Total Kedaulatan Indonesia
Minggu, 22 Februari 2026 - 19:31 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, perjanjian ini harus dipahami dalam konteks kebijakan perdagangan AS yang agresif dan protektif, karena beberapa hari setelah penandatanganan, pemerintah AS menegaskan penggunaan berbagai wewenang darurat. Termasuk tarif timbal balik dan investigasi perdagangan luas, untuk melindungi kepentingan domestik mereka.
Strategi ini menunjukkan bahwa perjanjian bilateral dapat dipengaruhi oleh kebijakan domestik negara kuat. Sehingga risiko ketidakseimbangan dan tekanan terhadap kebijakan nasional Indonesia semakin nyata.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, dengan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.
Artinya, ketentuan tarif timbal balik 19% yang sebelumnya disepakati dengan Indonesia menjadi tidak berlaku otomatis, membuka peluang Indonesia tidak perlu ratifikasi ART di DPR, sekaligus memperkuat posisi negosiasi Indonesia di masa depan.
Meskipun demikian, Trump kemudian mengumumkan tarif global sementara 15% menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974, sehingga meski putusan MA membatasi wewenang presiden, AS tetap agresif dalam mempertahankan kepentingannya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada peluang bagi Indonesia, risiko tetap ada karena strategi alternatif AS dapat mengubah kondisi perdagangan secara cepat dan mendadak. Dari sisi Indonesia, putusan MA memberi jalan keluar dari jebakan tarif resiprokal dan potensi penagihan selisih bea masuk.
Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan perdagangan dan membuka kerja sama dengan negara lain, tanpa terikat eksklusif pada AS. Namun, AS tetap memiliki opsi hukum untuk memberlakukan tarif alternatif, sehingga Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi tekanan ekonomi dan politik.
Beberapa ketentuan ART sebelumnya, seperti pembelian produk energi, pertanian, atau perpanjangan izin tambang, masih bisa menimbulkan kewajiban yang membatasi kebijakan nasional. Sedangkan transfer data personal ke luar negeri tetap mengancam keamanan digital dan kedaulatan nasional.
Strategi ini menunjukkan bahwa perjanjian bilateral dapat dipengaruhi oleh kebijakan domestik negara kuat. Sehingga risiko ketidakseimbangan dan tekanan terhadap kebijakan nasional Indonesia semakin nyata.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, dengan menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran tanpa persetujuan Kongres.
Artinya, ketentuan tarif timbal balik 19% yang sebelumnya disepakati dengan Indonesia menjadi tidak berlaku otomatis, membuka peluang Indonesia tidak perlu ratifikasi ART di DPR, sekaligus memperkuat posisi negosiasi Indonesia di masa depan.
Meskipun demikian, Trump kemudian mengumumkan tarif global sementara 15% menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974, sehingga meski putusan MA membatasi wewenang presiden, AS tetap agresif dalam mempertahankan kepentingannya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada peluang bagi Indonesia, risiko tetap ada karena strategi alternatif AS dapat mengubah kondisi perdagangan secara cepat dan mendadak. Dari sisi Indonesia, putusan MA memberi jalan keluar dari jebakan tarif resiprokal dan potensi penagihan selisih bea masuk.
Indonesia dapat lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan perdagangan dan membuka kerja sama dengan negara lain, tanpa terikat eksklusif pada AS. Namun, AS tetap memiliki opsi hukum untuk memberlakukan tarif alternatif, sehingga Indonesia harus tetap waspada terhadap potensi tekanan ekonomi dan politik.
Beberapa ketentuan ART sebelumnya, seperti pembelian produk energi, pertanian, atau perpanjangan izin tambang, masih bisa menimbulkan kewajiban yang membatasi kebijakan nasional. Sedangkan transfer data personal ke luar negeri tetap mengancam keamanan digital dan kedaulatan nasional.
Lihat Juga :