PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Slamet Ariyadi, PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi
Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB
loading...
A
A
A
"Banyak sekali kami temukan penerapan hukum yang keliru dari Majelis Hakim tingkat banding," ujar Faqih.
Lihat video: RICUH! Peserta Sidang Munas IKA-PMII Protes soal Periode Jabatan Ketum
Faqih mencontohkan, mekanisme gugatan SK Menkum harus menempuh langkah keberatan lebih dulu baik ke menteri maupun Presiden RI. Bila langkah keberatan ditolak atau diabaikan, kata dia, baru bisa menempuh gugatan ke PT TUN.
"Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan. Maka kami menganggap agak ganjil, agak aneh. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan," ujar Faqih.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya akan melayangkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta harus diluruskan agar tak ada kesalahan dalam menerapkan hukum.
"Bagaimana mungkin ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum kemudian dibiarkan? Dan ini menyangkut marwah dan juga menyangkut keadilan hukum. Karena kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia," ujar Faqih.
Lihat video: RICUH! Peserta Sidang Munas IKA-PMII Protes soal Periode Jabatan Ketum
Faqih mencontohkan, mekanisme gugatan SK Menkum harus menempuh langkah keberatan lebih dulu baik ke menteri maupun Presiden RI. Bila langkah keberatan ditolak atau diabaikan, kata dia, baru bisa menempuh gugatan ke PT TUN.
"Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan. Maka kami menganggap agak ganjil, agak aneh. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan," ujar Faqih.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya akan melayangkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta harus diluruskan agar tak ada kesalahan dalam menerapkan hukum.
"Bagaimana mungkin ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum kemudian dibiarkan? Dan ini menyangkut marwah dan juga menyangkut keadilan hukum. Karena kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia," ujar Faqih.
(cip)
Lihat Juga :