PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Slamet Ariyadi, PB IKA PMII Kubu Fathan Subchi Ajukan Kasasi

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:27 WIB
loading...
PTUN Jakarta Kabulkan...
PB IKA PMII kubu Fathan Subchi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kubu Fathan Subchi, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Langkah itu untuk mengoreksi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PB IKA PMII kubu Slamet Ariyadi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB IKA PMII Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan, keputusan PT TUN Jakarta yang menyatakan SK Menkum RI kepengurusan PB IKA PMII kepengurusan Fathan Subchi belum inkrah. Menurutnya, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Walaupun hari ini adalah sudah ada keputusan banding yang memutuskan bahwa pihak lawan kami yang dimenangkan. Tapi kami akan melakukan langkah kasasi, dan ini menyatakan bahwa memang ini belum inkrah," ujar Purnamasidi di Kantor PB IKA-PMII, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Siap Jadi Mediator Konflik PBNU, IKA PMII Dorong Muktamar Bersama

Dengan demikian, Purnamasidi menegaskan, SK Menkum RI Nomor: AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 yang mengakui kepengrusan PB IKA PMII Fathan Subchi masih berlaku dan sah secara hukum.

"Maka SK yang kami miliki itu masih sah, kepengurusan kami masih sah, dan ini masih bisa kami gunakan untuk melakukan konsolidasi organisasi. Artinya, hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK," tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum PB IKA PMII, M.Z Al-Faqih mengungkapkan, ada keganjilan pada tahap pengadilan PT TUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Slamet. Menurutnya, majelis hakim yang tangani gugatan banding kubu Slamet itu telah salah dalam menerapkan hukum.

"Banyak sekali kami temukan penerapan hukum yang keliru dari Majelis Hakim tingkat banding," ujar Faqih.

Lihat video: RICUH! Peserta Sidang Munas IKA-PMII Protes soal Periode Jabatan Ketum


Faqih mencontohkan, mekanisme gugatan SK Menkum harus menempuh langkah keberatan lebih dulu baik ke menteri maupun Presiden RI. Bila langkah keberatan ditolak atau diabaikan, kata dia, baru bisa menempuh gugatan ke PT TUN.

"Nah, salah satu nama tidak pernah menempuh proses-proses administrasi yang disyaratkan sebelum mengajukan gugatan. Maka kami menganggap agak ganjil, agak aneh. Kok semua proses belum ditempuh, orang diizinkan dan dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dan bahkan oleh pengadilan tinggi, ini dikabulkan," ujar Faqih.

Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya akan melayangkan kasasi ke MA atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan PT TUN Jakarta harus diluruskan agar tak ada kesalahan dalam menerapkan hukum.

"Bagaimana mungkin ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum kemudian dibiarkan? Dan ini menyangkut marwah dan juga menyangkut keadilan hukum. Karena kalau begini dibiarkan, maka kepastian hukum dan keadilan hukum itu seolah-olah tidak pernah ada di Republik Indonesia," ujar Faqih.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Rekomendasi
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved