Ibunda ABK Asal Medan Menangis Minta Prabowo Bebaskan Anaknya dari Hukuman Mati
Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:49 WIB
loading...
A
A
A
"Saya nggak ikhlas anak saya dituntut mati karena dia tidak mengetahui itu barang, tidak terlibat dengan jaringan narkoba sebanyak itu, apalagi dia dengan posisi baru berlayar. Jadi di mana salahnya? Makanya, saya nggak terima anak saya, dialah harapan kami, dialah kebanggaan keluarga, dialah tulang punggung kami," jelasnya.
Bahkan, jika anaknya memang tetap dihukum mati, ia rela untuk menggantikan posisi anaknya. Sebab, anaknya memang tidak terlibat. Dia membesarkan anaknya bukan dari hasil uang narkoba seperti yang saat ini dituduhkan kepada Fandi.
"Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang jadi gantinya, saya rela, saya ikhlas demi anak saya. Makanya saya bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolonglah bantu saya, saya orang yang tak punya, orang susah, ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau, karena dialah harapan saya satu-satunya," pungkasnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Bahkan, jika anaknya memang tetap dihukum mati, ia rela untuk menggantikan posisi anaknya. Sebab, anaknya memang tidak terlibat. Dia membesarkan anaknya bukan dari hasil uang narkoba seperti yang saat ini dituduhkan kepada Fandi.
"Saya nggak mau anak saya dihukum mati. Biarlah saya yang jadi gantinya, saya rela, saya ikhlas demi anak saya. Makanya saya bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolonglah bantu saya, saya orang yang tak punya, orang susah, ke mana lagi saya minta tolong kecuali sama beliau, karena dialah harapan saya satu-satunya," pungkasnya.
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, ABK asal Medan, dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu. Kejagung menyebut bahwa besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Lihat Juga :