ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB
loading...
A A A
"Sehingga tim BNN RI dan Bea Cukai merasa curiga dan menyuruh saksi Hasiholan Samosir, saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk pindah ke kapal patrol Bea Cukai dan membawa kapal Sea Dragon tersebut dan sekitar pukul 05.35 WIB sampai di dermaga sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," tulis dakwaan tersebut.

Setelahnya, tim BNN melakukan penggeledahan kapal Sea Dragon dan menemukan 31 kardus di ruang penyimpanan barang yang berlokasi di dinding haluan kapal. Kemudian, ditemukan bungkus teh china warna hijau dalam kardus tersebut.

"Lalu dibuka berisi serbuk kristal, kemudian dengan menggunakan alat tes narkotika memeriksa serbuk kristal tersebut dengan hasil positif mengandung metamfetamina. Selanjutnya saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong kembali menunjukkan di mana menyimpan sisa kardus dan mengarahkan ke bagian mesin tepatnya di dalam tangki bahan bakar," tulis dakwaan itu.

Kemudian, saksi membuka baut pengunci bahan bakar dan setelah terbuka tim BNN RI dan Bea Cukai kembali menemukan 36 kardus yang masing-masing berisi plastik kemasan teh china warna hijau, lalu dibuka berisi serbuk kristal. Dari 35 kardus berisi 30 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal, sedangkan 1 kardus berisi 20 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal.

Tim BNN menaksir total narkotika jenis sabu yang dibawa kapal Sea Dragon mencapai 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram.



Proses persidangan telah masuk ke tahap penuntutan. Fandi diyakini jaksa menyelundupkan narkoba dan dituntut hukuman mati pada 5 Februari 2026. "Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tulis tuntutan dalam SIPP Batam.

Fandi diyakini jaksa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Puteranegara, Achmad Al Fiqri)
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 6: Konflik Memuncak! Jaka Jual Aset Mertua, Rumah Tangga Mila di Ujung Tanduk
Kaitan Hari Kiamat dan...
Kaitan Hari Kiamat dan Rezeki dalam Surat Al Waqiah, Ternyata Ini Rahasianya
Jet Tempur China dan...
Jet Tempur China dan Rusia Kompak Masuk ke Zona Pertahanan Udara Korsel
Berita Terkini
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved