ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung
Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menyebut, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025. Sesampai di Bangkok, Fandi Cs bertemu dengan Teerapong dan Mr Pong.
Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di hotel selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.
Tugas dari para terdakwa yakni, Hasiholan sebagai nakhoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.
Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr. Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal yang saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.
"Bahwa saksi Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr.Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zenmelalui pesan WhatsApp dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Mr. Tan alias Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.
Selanjutnya, kapal dimuat oleh 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025. Barang haram itu dimuat oleh 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand. Kemudian, barang itu diterima tanpa dicek lebih dulu.
"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," tulis dakwaan Jaksa.
Setelah menerima 67 kardus tersebut, 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon, kemudian saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka. 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Setelah menerima kardus, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Namun, para awak kapal tak menggubris keberadaan tim BNN.
Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di hotel selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.
Tugas dari para terdakwa yakni, Hasiholan sebagai nakhoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.
Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr. Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal yang saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.
"Bahwa saksi Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr.Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zenmelalui pesan WhatsApp dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Mr. Tan alias Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.
Selanjutnya, kapal dimuat oleh 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025. Barang haram itu dimuat oleh 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand. Kemudian, barang itu diterima tanpa dicek lebih dulu.
"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," tulis dakwaan Jaksa.
Setelah menerima 67 kardus tersebut, 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon, kemudian saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka. 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
Setelah menerima kardus, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Namun, para awak kapal tak menggubris keberadaan tim BNN.
Lihat Juga :