ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung

Jum'at, 20 Februari 2026 - 21:22 WIB
loading...
A A A
Jaksa menyebut, Fandi bersama Hasiholan, Leo dan Richard berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat tujuan Medan-Bangkok pada 1 Mei 2025. Sesampai di Bangkok, Fandi Cs bertemu dengan Teerapong dan Mr Pong.

Jaksa menyebutkan, para terdakwa menginap di hotel selama 10 hari sembari menunggu perintah dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen. Lantas, Fandi Cs menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju kapal sea dragon yang berada kurang lebih 3 mil dari muara Sungai Surakhon.

Tugas dari para terdakwa yakni, Hasiholan sebagai nakhoda kapal dan bertanggung jawab atas isi dari kapal tersebut, Leo juru kemudi, Fandi bertanggung jawab atas mesin kapal, Richard bertanggung jawab atas muatan yang berada di atas kapal.

Kemudian Teerapong sebagai juru kemudi dan orang kepercayaan pemilik kapal dan Mr. Pong juga sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal yang saat akan berangkat kapal tersebut belum bermuatan minyak.

"Bahwa saksi Hasiholan Samosir menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E untuk mengambil muatan di Phuket Thailand dari Mr.Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zenmelalui pesan WhatsApp dan berangkat menuju Phuket dan diberitahu oleh Mr. Tan alias Jacky Tan bahwa muatan yang diangkut bukan minyak," tulis dakwaan itu.

Selanjutnya, kapal dimuat oleh 67 kardus berisi narkoba yang dibungkus plastik putih sesaat telah melintas Phuket pada 18 Mei 2025. Barang haram itu dimuat oleh 4 orang dari kapal ikan berbendera Thailand. Kemudian, barang itu diterima tanpa dicek lebih dulu.

"Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK Kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya," tulis dakwaan Jaksa.

Setelah menerima 67 kardus tersebut, 4 orang yang menggunakan kapal ikan berbendera Thailand pergi meninggalkan kapal Sea Dragon, kemudian saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong terhadap 67 kardus tersebut secara estafet disimpan oleh mereka. 31 kardus warna berbungkus plastik bening disimpan atau diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Setelah menerima kardus, Hasiholan menyuruh ABK untuk melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut. Sesampainya di perairan Karimun anak Provinsi Kepulauan Riau, tim BNN bersama Bea Cukai menghentikan kapal Sea Dragon untuk memeriksa kelengkapan administrasi. Namun, para awak kapal tak menggubris keberadaan tim BNN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved