Kejagung Ciduk M. Zakaria Buronan Kasus Penipuan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk seorang buronan kasus penipuan bernama Mochamad Zakaria Bin Ali Zakaria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).
"Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah berhasil mengamankan terpidana Mochamad Zakaria di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 55 Kelurahan Rejasari, Kecamatan, Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Bentuk Tim Tabur Membuahkan Hasil, 72 Buronan Berhasil Diringkus Kejagung)
Hari menjelaskan, Zakaria merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak penipuan. "Dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hari. (Baca juga: Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas)
Menurut Hari, penangkapan buronan pelaku kejahatan itu merupakan yang ke-73 di 2020. Pasalnya, dari semua yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana. (Baca juga: ICW Menduga Ada 'Orang Besar' di Balik Jaksa Pinangki)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutup Hari.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
"Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Purwokerto, telah berhasil mengamankan terpidana Mochamad Zakaria di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 55 Kelurahan Rejasari, Kecamatan, Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis (17/9/2020). (Baca juga: Bentuk Tim Tabur Membuahkan Hasil, 72 Buronan Berhasil Diringkus Kejagung)
Hari menjelaskan, Zakaria merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019, dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak penipuan. "Dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ujar Hari. (Baca juga: Di Depan Jaksa Agung, Mahfud MD Ingatkan Jaksa Junjung Tinggi Moralitas)
Menurut Hari, penangkapan buronan pelaku kejahatan itu merupakan yang ke-73 di 2020. Pasalnya, dari semua yang diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana. (Baca juga: ICW Menduga Ada 'Orang Besar' di Balik Jaksa Pinangki)
"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutup Hari.
Lihat Juga: Reza Artamevia Ternyata Laporkan IM Duluan ke Polisi Kasus Penipuan Berlian Rp18,5 Miliar
(cip)