Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA
Rabu, 18 Februari 2026 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kesempatan ini, Eggi juga menyinggung soal laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Eggi menyebut, Habib Rizieq memutuskan untuk tidak ikut campur terkait hal tersebut.
"Yang kedua, dalam konteks kita ini melaporkan Ahmad Khozinudin dan yang namanya Roy Suryo. Menurut keterangan dari Habib Rizieq, itu urusan pribadi saya dan DHL. Tidak ada urusan dengan Habib Rizieq. Dan Habib Rizieq tidak mau ikut campur urusan itu, karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo," papar Eggi.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Yang kedua, dalam konteks kita ini melaporkan Ahmad Khozinudin dan yang namanya Roy Suryo. Menurut keterangan dari Habib Rizieq, itu urusan pribadi saya dan DHL. Tidak ada urusan dengan Habib Rizieq. Dan Habib Rizieq tidak mau ikut campur urusan itu, karena itu persoalan hukum antara saya dengan Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo," papar Eggi.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Roy Suryo bersama para tersangka lain di kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan tim pengacaranya lantas secara beramai-ramai menyampaikan 4 pernyataan sikapnya atas laporan tersebut.
"Pernyataan Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis tentang Pelaporan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin adalah konfirmasi strategi pecah belah dan adu domba Jokowi," ujar Advokat Kurnia Tri Royani membacakan sikapnya diikuti Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, Eggi Sudjana bersama pengacaranya, Elida Netty telah melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di SPKT Polda Metro Jaya pada 26 Januari 2026, disusul Damai Hari Lubis yang melaporkan Ahmad Khozinudin. Materi laporannya dugaan pencemaran dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lihat Juga :