Menuju Era IKD, Bimas Katolik dan Dukcapil Sepakat Dorong Digitalisasi Pencatatan Nikah
Selasa, 17 Februari 2026 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
“Ditjen Dukcapil mendukung penuh pencatatan nikah digital sepanjang tetap mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendukung Digitalisasi Pemerintahan melalui IKD sebagai basis utamanya. Setiap integrasi layanan diarahkan untuk memperkuat basis data kependudukan nasional. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memperluas manfaat bagi masyarakat,” ungkap Teguh.
Dalam audiensi tersebut, Dirjen Dukcapil didampingi Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Erliani Budi Lestari; Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional Ni Luh Mertasih, serta Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Heru Santoso.
Ni Luh Mertasih menambahkan tahapan awal pemanfaatan data kependudukan akan diawali dengan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Bimas Katolik.
“PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Jenderal Bimas Katolik memperoleh hak akses pemanfaatan data secara legal, aman, dan terintegrasi, sehingga layanan pencatatan perkawinan digital dapat tervalidasi dan terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Dirjen Dukcapil didampingi Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Erliani Budi Lestari; Ketua Tim Kerja Layanan Administrasi Data Kependudukan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional Ni Luh Mertasih, serta Kasubdit Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Heru Santoso.
Ni Luh Mertasih menambahkan tahapan awal pemanfaatan data kependudukan akan diawali dengan proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dengan Ditjen Bimas Katolik.
“PKS menjadi instrumen penting agar pemanfaatan data kependudukan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui PKS Pemanfaatan Data Kependudukan, Direktorat Jenderal Bimas Katolik memperoleh hak akses pemanfaatan data secara legal, aman, dan terintegrasi, sehingga layanan pencatatan perkawinan digital dapat tervalidasi dan terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :