Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Proses legislasi lanjutan melalui koordinasi lintas kementerian maupun melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan juga menjadi rekomendasi dari kajian. Setelahnya, hasil forum dapat dituangkan dalam revisi PP Kesehatan, penyesuaian aturan turunan ke depannya, hingga menjadi pedoman pelaksanaan terpadu.
Hal ini pun diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Karjono.
“Kami merekomendasikan untuk mengarahkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu utamanya Ditjen Bea Cukai, Kemendagri, untuk menyusun pertemuan bersama dan dashboard terkait dengan indikator. Kemudian, kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan ketentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu,” ungkap Karjono.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengapresiasi atas hasil kajian yang telah dilakukan. Sebagai kementerian yang bertugas melakukan harmonisasi regulasi antarkementerian, keberadaan penelitian yang membedah mulai dari aspek hukum hingga dampak dari regulasi memberikan pandangan baru, utamanya dalam menyusun peraturan lintas sektor ke depannya.
Pembahasan hasil kajian dalam forum bersama juga menjadi kesempatan yang baik untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. “Industri produk tembakau memiliki karakteristik yang khas dan kompleks,” kata Waliyadin.
Hal ini pun diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Karjono.
“Kami merekomendasikan untuk mengarahkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu utamanya Ditjen Bea Cukai, Kemendagri, untuk menyusun pertemuan bersama dan dashboard terkait dengan indikator. Kemudian, kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan ketentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu,” ungkap Karjono.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengapresiasi atas hasil kajian yang telah dilakukan. Sebagai kementerian yang bertugas melakukan harmonisasi regulasi antarkementerian, keberadaan penelitian yang membedah mulai dari aspek hukum hingga dampak dari regulasi memberikan pandangan baru, utamanya dalam menyusun peraturan lintas sektor ke depannya.
Pembahasan hasil kajian dalam forum bersama juga menjadi kesempatan yang baik untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. “Industri produk tembakau memiliki karakteristik yang khas dan kompleks,” kata Waliyadin.
(jon)
Lihat Juga :