Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB
loading...
A A A
Meski saat ini PP Kesehatan sudah disahkan dan dikembangkan berdasarkan payung hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), namun masih terdapat potensi aturan dapat digugat karena cacat formil.

Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya. Seharusnya setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit sesuai lingkup ruang delegasinya serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi. Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.

Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.

Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait. “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Hidup dengan Multiple...
Hidup dengan Multiple Sclerosis, Penderita Kelihatan Baik-baik Saja meski Berjuang Dalam Diam
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
9 WNI Jalani Pemeriksaan...
9 WNI Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Turki Sebelum Kembali ke Indonesia
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
Jelang Iduladha, Aldi...
Jelang Iduladha, Aldi Taher Serukan Makan Daging Tanpa Takut Kolesterol
Traffic Jam Tutup Music...
Traffic Jam Tutup Music Zone iNews Media Group Campus Connect di UNS
Rekomendasi
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Drone Hizbullah Hantam...
Drone Hizbullah Hantam Israel, IDF Bombardir Lebanon
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved