Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Meski saat ini PP Kesehatan sudah disahkan dan dikembangkan berdasarkan payung hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), namun masih terdapat potensi aturan dapat digugat karena cacat formil.
Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya. Seharusnya setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit sesuai lingkup ruang delegasinya serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi. Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.
Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.
Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait. “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya. Seharusnya setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit sesuai lingkup ruang delegasinya serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi. Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.
Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.
Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait. “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Lihat Juga :