Kajian UNS: PP Kesehatan Perlu Penuhi Hak Konstitusional Masyarakat
Selasa, 17 Februari 2026 - 10:00 WIB
loading...
Kepala P3KHAM LPPM UNS Airlangga Surya Nagara menyerahkan naskah hasil kajian akademik kepada Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) meluncurkan hasil kajian normatif-empiris. Kajian itu bertajuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat serta Industri Produk Tembakau dari Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan ).
Studi ini menyimpulkan pentingnya menjaga hak kesehatan publik dan hak konstitusional masyarakat dengan menerapkan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak aturan setelah disahkan.
“Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat, kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi. Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, benar nggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” ujar Peneliti P3KHAM LPPM UNS Jadmiko Anom Husodo, Selasa (17/2/2026).
Pengujian aturan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi yang berlaku. Mekanisme ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu dengan tidak berimbang dan berkelanjutan, sehingga ruang perbaikan tetap terbuka apabila diperlukan.
Pada dasarnya, penyusunan regulasi dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu melainkan sebagai upaya untuk menghadirkan keseimbangan dan menjaga keadilan sesuai amanat konstitusi. Jadmiko menjelaskan adanya kebutuhan mengenai constitutional balancing dalam perumusan dan penerapan aturan.
Meski saat ini PP Kesehatan sudah disahkan dan dikembangkan berdasarkan payung hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), namun masih terdapat potensi aturan dapat digugat karena cacat formil.
Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya. Seharusnya setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit sesuai lingkup ruang delegasinya serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi. Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.
Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.
Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait. “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Proses legislasi lanjutan melalui koordinasi lintas kementerian maupun melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan juga menjadi rekomendasi dari kajian. Setelahnya, hasil forum dapat dituangkan dalam revisi PP Kesehatan, penyesuaian aturan turunan ke depannya, hingga menjadi pedoman pelaksanaan terpadu.
Hal ini pun diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Karjono.
“Kami merekomendasikan untuk mengarahkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu utamanya Ditjen Bea Cukai, Kemendagri, untuk menyusun pertemuan bersama dan dashboard terkait dengan indikator. Kemudian, kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan ketentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu,” ungkap Karjono.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengapresiasi atas hasil kajian yang telah dilakukan. Sebagai kementerian yang bertugas melakukan harmonisasi regulasi antarkementerian, keberadaan penelitian yang membedah mulai dari aspek hukum hingga dampak dari regulasi memberikan pandangan baru, utamanya dalam menyusun peraturan lintas sektor ke depannya.
Pembahasan hasil kajian dalam forum bersama juga menjadi kesempatan yang baik untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. “Industri produk tembakau memiliki karakteristik yang khas dan kompleks,” kata Waliyadin.
Studi ini menyimpulkan pentingnya menjaga hak kesehatan publik dan hak konstitusional masyarakat dengan menerapkan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak aturan setelah disahkan.
“Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat, kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi. Pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali, benar nggak hukum sudah sesuai tujuan awal pembentukan? Satu tahun, dua tahun mungkin belum nampak, tapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” ujar Peneliti P3KHAM LPPM UNS Jadmiko Anom Husodo, Selasa (17/2/2026).
Pengujian aturan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi yang berlaku. Mekanisme ini juga berfungsi untuk memastikan bahwa dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu dengan tidak berimbang dan berkelanjutan, sehingga ruang perbaikan tetap terbuka apabila diperlukan.
Pada dasarnya, penyusunan regulasi dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu melainkan sebagai upaya untuk menghadirkan keseimbangan dan menjaga keadilan sesuai amanat konstitusi. Jadmiko menjelaskan adanya kebutuhan mengenai constitutional balancing dalam perumusan dan penerapan aturan.
Meski saat ini PP Kesehatan sudah disahkan dan dikembangkan berdasarkan payung hukum di atasnya, yaitu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan), namun masih terdapat potensi aturan dapat digugat karena cacat formil.
Salah satunya terlihat dengan tidak adanya pendelegasian antara produk tembakau serta rokok elektronik ke dalam dua PP yang berbeda, meskipun pada Pasal 152 UU Kesehatan membedakan pengaturan lebih lanjut dari keduanya. Seharusnya setiap aturan yang disusun memiliki dasar hukum eksplisit sesuai lingkup ruang delegasinya serta tidak bertentangan dengan payung hukum di atasnya.
Peneliti P3KHAM LPPM UNS Heri Hartanto turut memaparkan soal regulasi yang harus membawa kepastian hukum serta mempertimbangkan hak kesehatan masyarakat dan hak ekonomi. Dalam PP Kesehatan, pergeseran paradigma aturan kesehatan menjadi lebih ketat.
Keberadaan sejumlah ketentuan pembatasan produk tembakau seperti larangan total promosi dan penerapan kemasan polos menegasikan prinsip dasar industri yang telah memenuhi ketentuan negara secara legal.
Tanpa roadmap atau mekanisme adaptasi secara bertahap, regulasi dapat memberi guncangan bagi pemangku kepentingan terkait. “PP Kesehatan ternyata berpengaruh terhadap kegiatan usaha yang dilakukan kelompok rentan seperti petani, buruh, pekerja. Kalau ini terdampak, keseimbangan belum terwujud. Aturan ini bicara dalam konteks kajian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Ada hak ekonomi yang juga perlu dilindungi, ada juga hak untuk mendapat lingkungan yang sehat,” ujar Heri.
Proses legislasi lanjutan melalui koordinasi lintas kementerian maupun melalui pembentukan forum harmonisasi kebijakan juga menjadi rekomendasi dari kajian. Setelahnya, hasil forum dapat dituangkan dalam revisi PP Kesehatan, penyesuaian aturan turunan ke depannya, hingga menjadi pedoman pelaksanaan terpadu.
Hal ini pun diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Karjono.
“Kami merekomendasikan untuk mengarahkan pembentukan tim harmonisasi implementasi PP Kesehatan, dengan melibatkan Kemenkes, Kemenkeu utamanya Ditjen Bea Cukai, Kemendagri, untuk menyusun pertemuan bersama dan dashboard terkait dengan indikator. Kemudian, kami juga menugaskan Kemenkes untuk menyempurnakan ketentuan teknis Permen atau pedoman dan menetapkan masa transisi implementasi yang proporsional dengan koordinasi formal dengan Kemenkeu,” ungkap Karjono.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum Muhammad Waliyadin mengapresiasi atas hasil kajian yang telah dilakukan. Sebagai kementerian yang bertugas melakukan harmonisasi regulasi antarkementerian, keberadaan penelitian yang membedah mulai dari aspek hukum hingga dampak dari regulasi memberikan pandangan baru, utamanya dalam menyusun peraturan lintas sektor ke depannya.
Pembahasan hasil kajian dalam forum bersama juga menjadi kesempatan yang baik untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. “Industri produk tembakau memiliki karakteristik yang khas dan kompleks,” kata Waliyadin.
(jon)
Lihat Juga :