Jokowi Bilang Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Abdullah: Tidak Tepat
Selasa, 17 Februari 2026 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
"Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," jelas Abdullah.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Jokowi juga tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK direvisi. "Ya saya setuju, bagus," ujar Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).
Dia menegaskan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak keliru memahami proses tersebut. "Jangan keliru ya, inisiatif DPR," ucapnya.
Jokowi juga tidak menandatangani revisi tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," katanya.
(jon)
Lihat Juga :