Mendorong Revisi UU Ketenagakerjaan, Menuju Demokrasi Industri
Senin, 16 Februari 2026 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Bayangkan jika demokrasi tidak hanya masuk ke dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya, tetapi juga masuk ke lini sektor perindustrian. Tiap orang tidak hanya bisa memilih pemimpin secara langsung, mengakses modal untuk berbisnis, menikmati pendidikan, kesehatan dan pelayanan gizi secara gratis, tiap warga negara bahkan dapat mengakses pengetahuan dan teknologi untuk dapat memasuki industri.
Apa yang diramalkan futuris terkenal Alvin Toffler nampaknya benar, bahwa Revolusi Informasi yang merupakan gelombang ketiga kehidupan manusia, melahirkan masyarakat pengetahuan. Maka, pekerja yang akan dapat bermain dalam ekonomi masa depan adalah pekerja pengetahuan (knowledge worker) dengan kualifikasi tinggi dalam STEAM yaitu science, technology, engineering (ilmu rekayasa), art (kesenian), dan matematika sebagai bahasa utama untuk mempelajari aksioma (kebenaran yang terbukti sendiri), teorema (kebenaran yang memerlukan pembuktian), dan lema (alat pembukti teorema) dalam pengetahuan.
Menurut Karl Marx yang mengamati revolusi industri, para pekerja dibariskan masuk ke dalam pabrik untuk dijadikan semacam resimen tentara untuk mengoperasikan satu macam mesin, dan resimen pekerja lain memegang mesin macam lainnya, hingga bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi di industri dasar, dan diproses aneka industri aneka sebagai barang jadi untuk pengguna akhir (end user). Berbeda dengan pekerja pengetahuan, satu pekerja dapat memegang beberapa mesin, dari mesin yang menganalisis pasar untuk menghitung kebutuhan produksi, mesin pengolah bahan baku dan mesin produsen barang jadi.
Bayangkan jika akses pendidikan dan pemodalan industri begitu merata karena faktor produksi strategis dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka tiap manusia dapat memproduksi barang kebutuhannya sendiri. Tiap komunitas di desa dan kota dapat memproduksi makanan untuk warganya sendiri, industri untuk barang kebutuhan, dan koperasi untuk menyediakan modal dan menanggung beban sosial secara kekeluargaan sebagaimana yang dicita-citakan para perumus konstitusi ekonomi kita di UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.
Tentunya, hal tersebut pastilah asimtotis (tidak akan pernah tercapai secara matematis) dan too good to be true. Hobbes pernah bersabda, manusia hanyalah serigala pemakan manusia lainnya (Homo homini lupus), oleh karena itu bernegara menjadi penting. Kebijakan ekonomi Prabowo yang berorientasi ’the greatest good for the greatest many’ di mana negara berperan mendorong perekonomian (state driven economy) adalah kesempatan memulai utopia ini di masa depan. Karena jika hanya pasar yang dibiarkan bekerja (market driven economy), manusia akan mengeksploitasi manusia lainnya, negara maju penguasa pengetahuan kembali hanya akan menghisap negara yang pengetahuannya lambat berkembang.
Menurut hemat kami, adalah suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, menjadi conditio sine qua non, bahwa UU Ketenagakerjaan yang dihasilkan menurut kemauan kaum neolib global itu harus direvisi. Revisi itu perlu dilakukan secara matang, tidak dilakukan terburu-buru dengan dalih pandemi Covid-19 seperti yang dipaksakan oligarki saat pengesahan UU Cipta Kerja, tetapi tidak juga hanya mengikuti kepentingan parsial seperti soal upah dan sistem kerja semata.
Masa Depan Ekonomi Global: Pengetahuan Berbasis Inovasi
Apa yang diramalkan futuris terkenal Alvin Toffler nampaknya benar, bahwa Revolusi Informasi yang merupakan gelombang ketiga kehidupan manusia, melahirkan masyarakat pengetahuan. Maka, pekerja yang akan dapat bermain dalam ekonomi masa depan adalah pekerja pengetahuan (knowledge worker) dengan kualifikasi tinggi dalam STEAM yaitu science, technology, engineering (ilmu rekayasa), art (kesenian), dan matematika sebagai bahasa utama untuk mempelajari aksioma (kebenaran yang terbukti sendiri), teorema (kebenaran yang memerlukan pembuktian), dan lema (alat pembukti teorema) dalam pengetahuan.
Menurut Karl Marx yang mengamati revolusi industri, para pekerja dibariskan masuk ke dalam pabrik untuk dijadikan semacam resimen tentara untuk mengoperasikan satu macam mesin, dan resimen pekerja lain memegang mesin macam lainnya, hingga bahan baku diolah menjadi barang setengah jadi di industri dasar, dan diproses aneka industri aneka sebagai barang jadi untuk pengguna akhir (end user). Berbeda dengan pekerja pengetahuan, satu pekerja dapat memegang beberapa mesin, dari mesin yang menganalisis pasar untuk menghitung kebutuhan produksi, mesin pengolah bahan baku dan mesin produsen barang jadi.
Bayangkan jika akses pendidikan dan pemodalan industri begitu merata karena faktor produksi strategis dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka tiap manusia dapat memproduksi barang kebutuhannya sendiri. Tiap komunitas di desa dan kota dapat memproduksi makanan untuk warganya sendiri, industri untuk barang kebutuhan, dan koperasi untuk menyediakan modal dan menanggung beban sosial secara kekeluargaan sebagaimana yang dicita-citakan para perumus konstitusi ekonomi kita di UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3.
Tentunya, hal tersebut pastilah asimtotis (tidak akan pernah tercapai secara matematis) dan too good to be true. Hobbes pernah bersabda, manusia hanyalah serigala pemakan manusia lainnya (Homo homini lupus), oleh karena itu bernegara menjadi penting. Kebijakan ekonomi Prabowo yang berorientasi ’the greatest good for the greatest many’ di mana negara berperan mendorong perekonomian (state driven economy) adalah kesempatan memulai utopia ini di masa depan. Karena jika hanya pasar yang dibiarkan bekerja (market driven economy), manusia akan mengeksploitasi manusia lainnya, negara maju penguasa pengetahuan kembali hanya akan menghisap negara yang pengetahuannya lambat berkembang.
Penutup: Regulasi Kaum Pekerja Perlu Berorintasi Demokrasi Industri
Menurut hemat kami, adalah suatu keadaan yang tidak dapat dihindari, menjadi conditio sine qua non, bahwa UU Ketenagakerjaan yang dihasilkan menurut kemauan kaum neolib global itu harus direvisi. Revisi itu perlu dilakukan secara matang, tidak dilakukan terburu-buru dengan dalih pandemi Covid-19 seperti yang dipaksakan oligarki saat pengesahan UU Cipta Kerja, tetapi tidak juga hanya mengikuti kepentingan parsial seperti soal upah dan sistem kerja semata.
Lihat Juga :