Soal Surat Roy Suryo Cs ke Irwasum Polri, Lemkapi: SP3 Kewenangan Penyidik
Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Sesuai aturan yang ada, kata Edi, penghentian perkara itu memiliki syarat-syarat antara lain perkara itu tidak didukung dengan bukti yang cukup, bukan merupakan tindak pidana, dan perkara dihentikan demi hukum misalnya karena tersangka meninggal dunia, atau perkara sudah kedaluarsa.
Lihat video: Roy Suryo CS Minta Kasusnya Dihentikan, Minta Polisi Terbitkan SP3
“Penghentilan perkara semua itu kewenangan penyidik dan bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum Polri tak berhak menghentikan perkara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi menyebut , perkara ini sudah berjalan dan Roy Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilsn,” katanya.
Lihat video: Roy Suryo CS Minta Kasusnya Dihentikan, Minta Polisi Terbitkan SP3
“Penghentilan perkara semua itu kewenangan penyidik dan bukan Irwasum Polri. Saya berpendapat Irwasum Polri tak berhak menghentikan perkara," kata mantan anggota Kompolnas ini.
Edi menyebut , perkara ini sudah berjalan dan Roy Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saran saya sebaiknya Roy Suryo dkk mempersiapkan diri untuk bertarung di pengadilsn,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :