Outlook SETARA Institute dan SIGI, Ini 10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia
Kamis, 12 Februari 2026 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, pemfasilitasan oleh negara hadir melalui produk-produk hukum yang bersifat regresif terhadap pemajuan Bisnis dan HAM. Dia menuturkan, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta berbagai bentuk relaksasi tata kelola lingkungan hidup yang diberikan UU Cipta Kerja berkontribusi terhadap meningkatnya pelanggaran HAM oleh entitas bisnis.
Selain itu, kata dia, kebijakan-kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim masih tersentral di level peraturan pelaksana. Lanskap tersebut menunjukkan terbatasnya ruang partisipasi bermakna, terutama bagi pemegang hak (rights holder) dalam menentukan arah peta jalan menuju ekonomi berkelanjutan.
“Meningkatnya tren penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang semakin mengkhawatirkan juga sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah meredam kekecewaan publik terhadap struktur ekonomi ekstraktif yang belum mampu mengatasi ketimpangan struktural,” imbuhnya.
Memasuki dekade kedua implementasi UNGPs, sambung dia, fokus global diarahkan untuk mewajibkan kepatuhan HAM bagi pelaku usaha dalam hukum nasional melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence, HRDD). Selaras dengan fokus global ini, lanjut dia, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence, HRDD), sebagai bagian dari lanjutan Strategi Nasional Bisnis dan HAM 2023, yang diperkuat dengan komitmen normatif dalam RPJPN 2025-45 dan RPJMN 2025-29.
“Desain kebijakan ini akan menjadi pengimbang model perekonomian ekstraktif tersebut. Peluang strategis ini diperkuat pula oleh hasil kerja-kerja elemen masyarakat sipil dan meningkatnya kesadaran entitas bisnis terhadap pemajuan Bisnis dan HAM,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, kebijakan-kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim masih tersentral di level peraturan pelaksana. Lanskap tersebut menunjukkan terbatasnya ruang partisipasi bermakna, terutama bagi pemegang hak (rights holder) dalam menentukan arah peta jalan menuju ekonomi berkelanjutan.
“Meningkatnya tren penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang semakin mengkhawatirkan juga sangat erat kaitannya dengan upaya pemerintah meredam kekecewaan publik terhadap struktur ekonomi ekstraktif yang belum mampu mengatasi ketimpangan struktural,” imbuhnya.
Memasuki dekade kedua implementasi UNGPs, sambung dia, fokus global diarahkan untuk mewajibkan kepatuhan HAM bagi pelaku usaha dalam hukum nasional melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence, HRDD). Selaras dengan fokus global ini, lanjut dia, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence, HRDD), sebagai bagian dari lanjutan Strategi Nasional Bisnis dan HAM 2023, yang diperkuat dengan komitmen normatif dalam RPJPN 2025-45 dan RPJMN 2025-29.
“Desain kebijakan ini akan menjadi pengimbang model perekonomian ekstraktif tersebut. Peluang strategis ini diperkuat pula oleh hasil kerja-kerja elemen masyarakat sipil dan meningkatnya kesadaran entitas bisnis terhadap pemajuan Bisnis dan HAM,” ujarnya.
Lihat Juga :