Boni Hargens Ungkap Risiko Menempatkan Polri di Bawah Kementerian
Sabtu, 07 Februari 2026 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, presiden memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan memastikan bahwa penegakan hukum berfungsi secara optimal, bukan hanya sebagai kepala pemerintahan yang mengelola birokrasi eksekutif," imbuhnya.
Menurut Boni, pemisahan fungsi ini sangat penting karena kepala negara berperan sebagai simbol persatuan bangsa dan penjaga konstitusi, sementara kepala pemerintahan lebih fokus pada implementasi kebijakan administratif. Oleh karena itu, kata dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek.
Boni menuturkan, sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol kedaulatan dan penjaga konstitusi yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh institusi negara termasuk Polri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan independent. "Oleh karenanya, Polri bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara untuk menjaga independensi operasional dan menghindari politisasi dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Boni melanjutkan, sistem akuntabilitas langsung memastikan penegakan hukum bekerja secara fungsional, efektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik partisan. Tatanan akuntabilitas tersebut mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara memiliki peran pengawasan strategis tanpa campur tangan operasional yang berlebihan.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di mana kepolisian berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen. "Dalam konteks Indonesia, pemisahan ini menjadi krusial untuk menjaga independensi Polri dari dinamika politik parlementer yang seringkali bersifat partisan dan jangka pendek," jelasnya.
Boni mengatakan, dalam skema berpikir ini, penempatan Polri di bawah kementerian secara sistematis jelas melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional. Oleh karena itu, kata Boni, diskursus penempatan Polri di bawah kementerian patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan wewenang presiden sebagai kepala negara.
"Dalam praktiknya, Polri di bahwa kementerian potensial menciptakan hambatan administratif yang memisahkan presiden dari akses langsung terhadap informasi dan kendali atas institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi instrumen kepala negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban," ujarnya.
Boni menilai modus pelemahan wewenang presiden macam itu memiliki implikasi strategis yang luas, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum domestik tetapi juga dalam penanganan ancaman keamanan nasional yang memerlukan koordinasi cepat dan terintegrasi. Ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara untuk merespons krisis keamanan, terorisme, atau ancaman terhadap stabilitas nasional akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis dalam situasi darurat.
Menurut Boni, pemisahan fungsi ini sangat penting karena kepala negara berperan sebagai simbol persatuan bangsa dan penjaga konstitusi, sementara kepala pemerintahan lebih fokus pada implementasi kebijakan administratif. Oleh karena itu, kata dia, Polri sebagai institusi penegak hukum harus bertanggungjawab langsung kepada presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara untuk menjaga independensi dan integritas penegakan hukum dari kepentingan politik jangka pendek.
Boni menuturkan, sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol kedaulatan dan penjaga konstitusi yang memiliki kewenangan mengawasi seluruh institusi negara termasuk Polri untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan independent. "Oleh karenanya, Polri bertanggungjawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara untuk menjaga independensi operasional dan menghindari politisasi dalam proses penegakan hukum," ungkapnya.
Boni melanjutkan, sistem akuntabilitas langsung memastikan penegakan hukum bekerja secara fungsional, efektif, dan bebas dari intervensi kepentingan politik partisan. Tatanan akuntabilitas tersebut mencerminkan prinsip checks and balances dalam demokrasi presidensial, di mana presiden sebagai kepala negara memiliki peran pengawasan strategis tanpa campur tangan operasional yang berlebihan.
Hal ini berbeda dengan sistem parlementer di mana kepolisian berada di bawah kementerian yang dipimpin oleh menteri yang bertanggungjawab kepada parlemen. "Dalam konteks Indonesia, pemisahan ini menjadi krusial untuk menjaga independensi Polri dari dinamika politik parlementer yang seringkali bersifat partisan dan jangka pendek," jelasnya.
Boni mengatakan, dalam skema berpikir ini, penempatan Polri di bawah kementerian secara sistematis jelas melemahkan wewenang konstitusional presiden sebagai kepala negara dalam mengawasi penegakan hukum nasional. Oleh karena itu, kata Boni, diskursus penempatan Polri di bawah kementerian patut dicurigai sebagai agenda terselubung untuk melemahkan wewenang presiden sebagai kepala negara.
"Dalam praktiknya, Polri di bahwa kementerian potensial menciptakan hambatan administratif yang memisahkan presiden dari akses langsung terhadap informasi dan kendali atas institusi penegakan hukum yang seharusnya menjadi instrumen kepala negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban," ujarnya.
Boni menilai modus pelemahan wewenang presiden macam itu memiliki implikasi strategis yang luas, tidak hanya dalam konteks penegakan hukum domestik tetapi juga dalam penanganan ancaman keamanan nasional yang memerlukan koordinasi cepat dan terintegrasi. Ketika presiden kehilangan akses langsung kepada Polri, kemampuan kepala negara untuk merespons krisis keamanan, terorisme, atau ancaman terhadap stabilitas nasional akan terhambat oleh birokrasi kementerian yang tidak dirancang untuk pengambilan keputusan strategis dalam situasi darurat.
Lihat Juga :