Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf
Kamis, 05 Februari 2026 - 21:44 WIB
loading...
Pengacara Roy Suryo Cs, Refly Harun berharap kasus ijazah palsu disetop. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs berharap kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) disetop. Pasalnya, penyidikan perkara itu dinilai lemah.
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menjelaskan, penghentian perkara tersebut tidak lewat cara minta maaf ataupun Restorative Justice (RJ).
"Kami berharap pada kekuatan yang ada pada kami kasusnya ini dihentikan. Tetapi bukan cara minta maaf atau mengajukan RJ. Kareba salah satunya kan meminta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan kasus ini lemah," kata Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya
Refly menyebut sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan apalagi masuk ke proses persidangan. "Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan apalagi persidangan," ujarnya.
Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun menjelaskan, penghentian perkara tersebut tidak lewat cara minta maaf ataupun Restorative Justice (RJ).
"Kami berharap pada kekuatan yang ada pada kami kasusnya ini dihentikan. Tetapi bukan cara minta maaf atau mengajukan RJ. Kareba salah satunya kan meminta maaf. Tetapi kami ingin membuktikan kasus ini lemah," kata Refly dalam program Interupsi bertajuk 'Berkas Dikembalikan, Roy-Rismon-Tifa Aman?' yang disiarkan di iNews TV, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan Permintaan Salinan 709 Dokumen Terkait Ijazah Jokowi, Ini Respons Polda Metro Jaya
Refly menyebut sebenarnya kasus Roy Suryo cs ini tidak layak naik ke tahap penyidikan apalagi masuk ke proses persidangan. "Kalau kita paham demokrasi, konstitusi, HAM kasus seperti ini tak akan naik ke penyidikan apalagi persidangan," ujarnya.
Lihat Juga :