Berkas Roy Suryo Cs Dikembalikan, Refly Harun: Good News, Kita Berpikir dari Awal Dikriminalisasi
Kamis, 05 Februari 2026 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
"Kami menenggarai dari enam pasal tidak justified semua itu saya sampaikan di gelar perkara khusus. Karena dari enam pasal tersebut lemah sekali untuk tersangkakan klien kami, apalagi sampai di persidangan, apalagi sampai vonis bersalah," tutur Refly.
Lihat video: Aksi Wayang Roy Suryo Sindir "Dua Tuyul" & Jin Ifrit
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Lihat video: Aksi Wayang Roy Suryo Sindir "Dua Tuyul" & Jin Ifrit
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(cip)
Lihat Juga :