Banggar DPR Beri Sinyal Kuat Setujui Perppu Corona
Senin, 04 Mei 2020 - 16:53 WIB
loading...
Ketua Banggar DPR Said Abdullah memberikan sinyal kuat atas dukungannya terhadap Perppu Corona. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR memberikan sinyal kuat atas dukungannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Perppu Corona).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Perppu Corona.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Perppu ini telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistim keuangan,” ujar Said dalam Raker Virtual, Senin (4/5/2020).
“Maka, Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI. Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Said mengatakan Banggar DPR mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini. Mulai dari melakukan rencana tembahan belanja dan pembiayaan APBN, memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD danmenerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam sambutannya di Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terkait Perppu Corona.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020, merupakan kententuan peraturan perundang-undangan yang berbentuk omnibus law. Perppu ini telah membatalkan beberapa pasal yang terdapat dalam dua belas peraturan perundang-undang yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan APBN dan pengaturan lembaga dan sistim keuangan,” ujar Said dalam Raker Virtual, Senin (4/5/2020).
“Maka, Pimpinan DPR RI melalui rapat Bamus DPR RI memutuskan bahwa pembahasan pada tingkat I, dilaksanakan di Badan Anggaran DPR RI. Kemudian hasil pembahasan tersebut dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II, sidang paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi UU,” jelasnya.
Said mengatakan Banggar DPR mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertindak cepat dan sistematis untuk membuat kebijakan yang diperlukan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini. Mulai dari melakukan rencana tembahan belanja dan pembiayaan APBN, memberikan insentif dan stimulus fiskal bagi masyarakat dan dunia usaha yang terpapar, refocusing anggaran K/L dan TKDD danmenerbitkan global bond untuk menutup pembiayaan defisit.
Lihat Juga :