Krisis Ekonomi Berdampak Stabilitas Penegakan Hukum
Rabu, 04 Februari 2026 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Sayangnya belum tampak upaya pemerintah membenahi birokrasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Semakin buruknya kinerja penyelenggaraan negara yang disebabkan persekongkolan antara oknum birokrasi pengambil keputusan dan pelaku usaha bisnis yang dekat dengan kekuasaan (oligarki) hingga menyebabkan penderitaan sosial ekonomi rakyat.
Di sisi lain, tampak kinerja penegakan hukum yang telah dijalankan, baik oleh kejaksaan maupun KPK hanya fokus pada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan Negara. Mereka tidak mempertimbangkan efek samping negatif dari langkah-langkah tersebut terhadap iklim dunia usaha baik yang sedang dijalankan pelaku usaha domestik maupun asing.
Ada satu langkah pemerintah yang menurut sementara kalangan pelaku bisnis mencerahkan. Yakni jajaran direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan proteksi dari tuntutan tindak pidana korupsi melalui UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Bahwa direksi dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian/keuntungan BUMN adalah kerugian/keuntungan BUMN, bukan kerugian keuangan negara dengan perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN yaitu UU No 1/2025.
Namun demikian perubahan tersebut bersifat kontraproduktif manakala terjadi korupsi oleh BUMN yang kebetulan bekerja sama dengan pelaku usaha asing. Jajaran direksi BUMN tidak dapat dikenakan UU Tipikor 1999, akan tetapi pelaku usaha domestik dan asing dapat diberlakukan UU Tipikor.
Dalam hal ini terdapat perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif yang berdampak buruk di mata internasional terhadap pemerintah Indonesia. Jika mengingat dua peristiwa hukum di atas dapat dikatakan bahwa keadaan ekonomi dan hukum Indonesia memasuki masa krisis kepercayaan dunia usaha yang berimbas terhadap rendahnya daya beli masyarakat sehari-hari.
Di sisi lain, tampak kinerja penegakan hukum yang telah dijalankan, baik oleh kejaksaan maupun KPK hanya fokus pada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan Negara. Mereka tidak mempertimbangkan efek samping negatif dari langkah-langkah tersebut terhadap iklim dunia usaha baik yang sedang dijalankan pelaku usaha domestik maupun asing.
Ada satu langkah pemerintah yang menurut sementara kalangan pelaku bisnis mencerahkan. Yakni jajaran direksi dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan proteksi dari tuntutan tindak pidana korupsi melalui UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001. Bahwa direksi dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara dan kerugian/keuntungan BUMN adalah kerugian/keuntungan BUMN, bukan kerugian keuangan negara dengan perubahan UU No 19/2003 tentang BUMN yaitu UU No 1/2025.
Namun demikian perubahan tersebut bersifat kontraproduktif manakala terjadi korupsi oleh BUMN yang kebetulan bekerja sama dengan pelaku usaha asing. Jajaran direksi BUMN tidak dapat dikenakan UU Tipikor 1999, akan tetapi pelaku usaha domestik dan asing dapat diberlakukan UU Tipikor.
Dalam hal ini terdapat perlakuan hukum yang bersifat diskriminatif yang berdampak buruk di mata internasional terhadap pemerintah Indonesia. Jika mengingat dua peristiwa hukum di atas dapat dikatakan bahwa keadaan ekonomi dan hukum Indonesia memasuki masa krisis kepercayaan dunia usaha yang berimbas terhadap rendahnya daya beli masyarakat sehari-hari.
Lihat Juga :