Kemendagri: Pentingnya Feasibility Study Pengembangan Layanan Kedaruratan 112
Senin, 02 Februari 2026 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
“FGD ini juga berfungsi sebagai forum penyelarasan awal antarpemangku kepentingan terhadap prinsip dasar dan arah pengembangan layanan 112. Jadi, kami mengundang juga Kemenkomdigi dan para pakar Call Center di Indonesia yang sejak awal merintis layanan 112,” katanya.
Pada sesi pertama, kegiatan FGD diisi pemaparan materi dari berbagai narasumber ahli untuk memperkuat fondasi Feasibility Study.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Penanggulangan Bencana Agung Setio Utomo memaparkan secara komprehensif progres penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB) yang ditargetkan ditetapkan pada 2026.
"Regulasi ini nantinya memandatkan integrasi nomor darurat lain seperti 110, 113, 115 ke dalam layanan tunggal 112 secara bertahap," ucapnya.
Pada salah satu rancangan pasal disebutkan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri yakni Kemendagri dan pemerintah provinsi dapat berperan melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan dukungan operasional layanan sistem nomor tunggal panggilan darurat 112 kepada pemkab serta pemkot di wilayahnya.
Pakar Sistem Call Center Welly Kosasih dan Aam Sofyan menekankan perlunya perubahan paradigma. Layanan 112 berbeda dengan call center komersial. Fokus utamanya bukan kepuasan pelanggan, melainkan kecepatan respons untuk penyelamatan jiwa (saving lives).
"Sistem yang dirancang juga harus mencakup alur kerja end-to-end, mulai dari Call Taker menerima panggilan, Dispatcher memvalidasi, hingga Responder (petugas lapangan) menyelesaikan penanganan, yang semuanya terlacak secara real-time," ungkapnya.
Pada sesi pertama, kegiatan FGD diisi pemaparan materi dari berbagai narasumber ahli untuk memperkuat fondasi Feasibility Study.
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Perlindungan Masyarakat Penanggulangan Bencana Agung Setio Utomo memaparkan secara komprehensif progres penyusunan Rancangan Perpres Sistem Komunikasi Nasional Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana (Siskomnas PMPB) yang ditargetkan ditetapkan pada 2026.
"Regulasi ini nantinya memandatkan integrasi nomor darurat lain seperti 110, 113, 115 ke dalam layanan tunggal 112 secara bertahap," ucapnya.
Pada salah satu rancangan pasal disebutkan bahwa kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri yakni Kemendagri dan pemerintah provinsi dapat berperan melakukan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan dukungan operasional layanan sistem nomor tunggal panggilan darurat 112 kepada pemkab serta pemkot di wilayahnya.
Pakar Sistem Call Center Welly Kosasih dan Aam Sofyan menekankan perlunya perubahan paradigma. Layanan 112 berbeda dengan call center komersial. Fokus utamanya bukan kepuasan pelanggan, melainkan kecepatan respons untuk penyelamatan jiwa (saving lives).
"Sistem yang dirancang juga harus mencakup alur kerja end-to-end, mulai dari Call Taker menerima panggilan, Dispatcher memvalidasi, hingga Responder (petugas lapangan) menyelesaikan penanganan, yang semuanya terlacak secara real-time," ungkapnya.
Lihat Juga :