Perairan Raja Ampat Perlu Transformasi Navigasi untuk Cegah Kecelakaan Berulang
Senin, 02 Februari 2026 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
1. Ketidakakuratan Peta Navigasi
Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
2. Minimnya Infrastruktur SBNP
Jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. Ketiadaan Status PSSA
Raja Ampat belum ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided).
Guna mewujudkan Safe and Green Shipping, Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret, yakni:
1. Pemanduan Wajib (Compulsory Pilotage)
Memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.
2. Operasionalisasi VTS
Membangun stasiun Vessel Traffic Services di lokasi strategis (Waigeo/Misool) untuk monitoring real-time.
3. Layanan Escort & Tugboat
Menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar.
4. Modernisasi SBNP Digital
Mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi.
5. Integrasi Hukum: Sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL.
Captain Hakeng menekankan bahwa sinergi antara pembangunan fisik (VTS dan SBNP) serta ketegasan hukum adalah kunci. "Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi," tandasnya.
Nakhoda asing sering terjebak pada peta elektronik global (ENC) yang tidak mampu memotret profil terumbu karang yang dinamis, hal ini jelas bertentangan dengan UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
2. Minimnya Infrastruktur SBNP
Jalur kritis seperti Selat Dampier dan Selat Sagawin kekurangan Pelampung Suar (Light Buoy), sehingga belum memenuhi standar UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. Ketiadaan Status PSSA
Raja Ampat belum ditetapkan sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) oleh IMO. Tanpa status ini, Indonesia tidak memiliki otoritas mandatori untuk membatasi rute kapal asing (Area to be Avoided).
Guna mewujudkan Safe and Green Shipping, Capt. Hakeng menawarkan lima solusi konkret, yakni:
1. Pemanduan Wajib (Compulsory Pilotage)
Memberlakukan kewajiban pandu laut lokal untuk setiap kapal besar yang masuk ke zona sensitif.
2. Operasionalisasi VTS
Membangun stasiun Vessel Traffic Services di lokasi strategis (Waigeo/Misool) untuk monitoring real-time.
3. Layanan Escort & Tugboat
Menyediakan kapal tunda siaga di jalur sempit guna mengantisipasi kegagalan mesin kapal besar.
4. Modernisasi SBNP Digital
Mengintegrasikan rambu suar dengan AIS Transponder untuk navigasi presisi.
5. Integrasi Hukum: Sinkronisasi SOP dengan standar SOLAS 1974 dan MARPOL.
Captain Hakeng menekankan bahwa sinergi antara pembangunan fisik (VTS dan SBNP) serta ketegasan hukum adalah kunci. "Kegagalan mengelola lalu lintas maritim di Raja Ampat adalah ancaman langsung terhadap martabat maritim Indonesia. Kita butuh aksi nyata, bukan sekadar narasi konservasi," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :