MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Senin, 02 Februari 2026 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
Lihat video: MK Tolak Gugatan Bonatua terkait Autentikasi Ijazah Capres dan Cawapres
Lalu, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.
"Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," pungkasnya.
Lalu, petitum nomor 4 dalam permohonannya, pasal yang sama dinginkan agar dimaknai perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antar pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu.
Dua petitum inilah yang membuat Mahkamah kesulitan untuk memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh para pemohon.
"Apakah para pemohon menginginkan agar Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 dimaknai sebagaimana rumusan yang tercantum dalam petitum angka 3, atau dimaknai sebagaimana rumusan dalam petitum angka 4," kata Suhartoyo.
"Terlebih dalam posita, para pemohon tidak menguraikan secara jelas alasan mengenai norma Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 harus diberikan pemaknaan sebagaimana tercantum dalam petitum angka 3 dan angka 4 tersebut," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :