Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan

Jum'at, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Susi menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah meningkatnya politisasi terhadap lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara-perkara politik.

“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.

Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik. “Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.

Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.

Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.

Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. “Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Rekomendasi
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Ronaldo Ngambek Ditanya...
Ronaldo Ngambek Ditanya Soal Messi: Saya Tak Peduli dengan Orang Lain
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Berita Terkini
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal 2 Calon Manajer Kopdes Meninggal saat Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved