Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan

Jum'at, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB
loading...
A A A
Susi menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah meningkatnya politisasi terhadap lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara-perkara politik.

“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.

Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik. “Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.

Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.

Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.

Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. “Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Unpad Umumkan Hasil...
Unpad Umumkan Hasil SMUP 2026 Hari Ini, Cek Info Registrasi hingga UKT
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
Universitas Padjadjaran...
Universitas Padjadjaran Masuk Peringkat 496 Dunia dalam QS WUR 2027
Rekomendasi
Cerita Nurma, dari Belajar...
Cerita Nurma, dari Belajar di Perpustakaan hingga Malam Kini Bisa Kuliah Gratis di UGM
Trump Ungkap Dana Iran...
Trump Ungkap Dana Iran yang Dilepaskan akan Digunakan untuk Beli Barang-barang AS
Menkeu Purbaya Raih...
Menkeu Purbaya Raih Gelar Profesor Kehormatan Bidang Ekonomi dari Nankai University
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Infografis
Donald Trump Marah Besar...
Donald Trump Marah Besar kepada Vladimir Putin, Ada Apa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved