Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan
Jum'at, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Susi menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah meningkatnya politisasi terhadap lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara-perkara politik.
“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.
Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik. “Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.
Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.
Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.
Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. “Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.
“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.
Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik. “Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.
Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.
Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.
Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. “Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :