Soroti Proses Seleksi Hakim MK, Guru Besar Unpad Khawatir Ada Pelemahan Fungsi Kelembagaan

Jum'at, 30 Januari 2026 - 20:06 WIB
loading...
Soroti Proses Seleksi...
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Susi Dwi Harijanti menilai proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berpotensi merusak sistem peradilan dan melemahkan fungsi kelembagaan MK. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti menilai proses seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berpotensi merusak sistem peradilan dan melemahkan fungsi kelembagaan MK. Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK”, Jumat (30/1/2026).

Susi khawatir terhadap arah pelemahan institusi MK yang dinilainya bisa berujung pada disfungsi kelembagaan. Dia merujuk pada kajian akademik mengenai runtuhnya lembaga peradilan.

Baca juga: 5 Fakta Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK Usulan DPR

“Saya teringat pada satu disertasi yang ditulis oleh Sebastian Pompe. Dalam disertasi itu yang diberi judul The Study of Institutional Collapse. Pompe hanya memfokuskan pada institusi Mahkamah Agung. Dengan kejadian yang sudah dialami MK, terutama yang berkaitan dengan pengisian jabatan, maka jangan-jangan ini merupakan jalan yang ditempuh atau cara yang ditempuh oleh lembaga-lembaga berwenang mengusulkan calon hakim konstitusi untuk melemahkan atau bahkan melakukan disfungsi,” ungkap Susi.

Jika kondisi ini terus berlanjut, MK berpotensi tidak lagi mampu menjalankan fungsinya secara maksimal. “Jadi kalau pun tidak disfungsi secara total, tapi paling tidak Mahkamah Konstitusi akan dibuat atau tidak mungkin berfungsi secara maksimal. Jadi saya khawatir sekali ini akan terjadi institutional collapse,” katanya.

Susi menilai salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah meningkatnya politisasi terhadap lembaga peradilan, terutama MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus perkara-perkara politik.

“Jadi MK itu memeriksa dan memutus perkara-perkara yang sebetulnya adalah perkara-perkara politik. Dan karena itu MK kemudian juga menjadi target dari terjadinya politisasi,” ucapnya.

Politisasi terhadap MK dilakukan melalui perubahan undang-undang dan mekanisme seleksi hakim yang sarat kepentingan politik. “Jadi paling tidak politisasi terhadap MK itu dapat terjadi melalui dua cara. Yang pertama adalah cara melalui perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Kita semua mengetahui bahwa UU MK selalu diotak-atik dan otak-atiknya itu hanya berkaitan dengan jabatan hakim,” ujar Susi.

Perubahan undang-undang tersebut kerap menyasar syarat usia, masa jabatan, hingga mekanisme evaluasi hakim, tanpa menyentuh substansi penting seperti hukum acara MK. “Tidak ada kaitannya, tidak ada usaha-usaha melakukan perubahan terhadap materi-materi yang lebih penting misalnya hukum acara MK,” katanya.

Selain melalui regulasi, politisasi juga dilakukan melalui proses pengangkatan dan seleksi hakim konstitusi. “Cara yang kedua melalui pengangkatan atau seleksi hakim. Kita mengetahui bahwa di dalam pasal 24C ayat 6 dikatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi diatur dengan UU,” ungkap Susi.

Dia menambahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi merupakan undang-undang organik yang memiliki posisi sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. “Kalau dia diatur dengan undang-undang, saya mengatakan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ini adalah undang-undang organik. Dan kalau dia dikategorikan sebagai undang-undang organik, maka dia dikatakan sebagai konstitusi dalam arti luas,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
Rekomendasi
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Para Guru Besar Minta...
Para Guru Besar Minta Audit Investigasi Bansos Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved