Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK, Roy Suryo: Hikmahnya Akan Diterima Rakyat
Jum'at, 30 Januari 2026 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, Pasal 28, dan juga Pasal 32, 35," tegas Roy.
Dalam kesempatan yang sama, Roy menyebut bahwa upaya uji materi ini dilakukan lantaran dirinya mempunyai perhatian serius akan penerapan pasal ini. Sambil memamerkan kausnya, ia menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya omon-omon belaka.
"Kita tidak hanya talk the talk. Tidak hanya only the talk, tapi kita talk beneran. We talk seriously about this law. Oke, saya kira itu," tandas dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mengajukan uji materi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
Dalam kesempatan yang sama, Roy menyebut bahwa upaya uji materi ini dilakukan lantaran dirinya mempunyai perhatian serius akan penerapan pasal ini. Sambil memamerkan kausnya, ia menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya omon-omon belaka.
"Kita tidak hanya talk the talk. Tidak hanya only the talk, tapi kita talk beneran. We talk seriously about this law. Oke, saya kira itu," tandas dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mengajukan uji materi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
(rca)
Lihat Juga :