Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK, Roy Suryo: Hikmahnya Akan Diterima Rakyat
Jum'at, 30 Januari 2026 - 16:52 WIB
loading...
Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat enam pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Roy menilai upaya ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang dikriminalisasi saat menyatakan pendapatnya.
"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Roy mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal dalam undang-undang yang diuji dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, Pasal 28, dan juga Pasal 32, 35," tegas Roy.
Dalam kesempatan yang sama, Roy menyebut bahwa upaya uji materi ini dilakukan lantaran dirinya mempunyai perhatian serius akan penerapan pasal ini. Sambil memamerkan kausnya, ia menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya omon-omon belaka.
"Kita tidak hanya talk the talk. Tidak hanya only the talk, tapi kita talk beneran. We talk seriously about this law. Oke, saya kira itu," tandas dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mengajukan uji materi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
Roy mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal dalam undang-undang yang diuji dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.
Baca juga: Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik-Fitnah ke MK
"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, Pasal 28, dan juga Pasal 32, 35," tegas Roy.
Dalam kesempatan yang sama, Roy menyebut bahwa upaya uji materi ini dilakukan lantaran dirinya mempunyai perhatian serius akan penerapan pasal ini. Sambil memamerkan kausnya, ia menegaskan bahwa tindakannya bukan hanya omon-omon belaka.
"Kita tidak hanya talk the talk. Tidak hanya only the talk, tapi kita talk beneran. We talk seriously about this law. Oke, saya kira itu," tandas dia.
Sebagai informasi, Roy Suryo, Rismon, dan Tifa mengajukan uji materi berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Enam pasal yang diuji ialah, Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.
(rca)
Lihat Juga :