Pengacara Roy Suryo: SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Cacat Formil dan Materiil

Jum'at, 30 Januari 2026 - 08:10 WIB
loading...
Pengacara Roy Suryo:...
Abdul Gafur Sangaji pengacara Roy Suryo menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis cacat formil dan materiil. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Abdul Gafur Sangaji pengacara Roy Suryo menyebut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) cacat formil dan materiil.

"Yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, yaitu SP3 dengan basis Restoratif Justice, kami memang mengkritik dari awal bahwa produk hukum ini kalau kita uji, baik dari sisi KUHAP maupun dari KUHP, KUHAP UU nomor 20 tahun 2025 dan kalau kita tarik ke belakang lagi berdasarkan perpol 8 tahun 2021 itu cacat formil dan cacat materiil," ujarnya dalam Program Interupsi bertema Pecah Kongsi Eggi-Damai Lapor Polisi sebagaimana disiarkan Official iNews pada Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, ketentuan hukum acara terkait restoratif justice itu tidak dipenuhi semua persyaratannya dalam SP3 Eggi dan Damai. Pasalnya, berdasarkan pasal 79 KUHAP yang baru, syarat Restoratif Justice adalah pemafaan, dan syarat mutlaknya di pasal 79 aya 4, yang mana laporan polisi (LP) harus dicabut dahulu.

Baca juga: Dilaporkan Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis ke Polisi, Roy Suryo: Saya Ketawa dan Senyum Aja

"Ketiga pasal 82, terhadap para residivis, Bang ES ini kan pernah dipidana dengan perkara lain, itu tidak boleh dilakukan Restoratif Justice, itu ketentuan pasal 82," tuturnya.

Lihat video: Dipolisikan Eggi Sudjana, Roy Suryo Cs: Upaya Adu Domba Oleh Genk Solo


Dia menambahkan, begitu juga berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021, pasal 5 yang menyebutkan, terhadap tindak pidana yang menimbulkan kegaduhan, konflik, keresahan publik, perbincangan di publik tidak boleh dilakukan restoratif justice.

"Terhadap pelaku yang pernah melakukan tindak pidana dan diputus dengan putusan pengadilan yang incraht dan kita sebut residivis itu juga tidak boleh dilakukan restoratif justice," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nasib Gugatan Praperadilan...
Nasib Gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait Penggeledahan Diputuskan Hari Ini, Berikut 11 Tuntutannya
Gugatan Praperadilan...
Gugatan Praperadilan Roy Suryo soal Penggeledahan Diputus Hari Ini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Rekomendasi
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Spanyol Singkirkan Portugal
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Akankah Spanyol Siap...
Akankah Spanyol Siap Akhiri Mimpi Ronaldo di Piala Dunia?
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved