Kapolri Sebut FOMO Jadi Salah Satu Faktor Maraknya Judi Online
Selasa, 27 Januari 2026 - 05:40 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut maraknya judi online tak terlepas dari banyaknya orang yang hendak ikut-ikutan alias Fear Of Missing Out (FOMO). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara mengenai maraknya praktik judi online (judol). Sigit menyebut menjamurnya praktik judi online tak terlepas dari banyaknya orang yang hendak ikut-ikutan alias Fear Of Missing Out (FOMO).
Selain FOMO, pengangguran, kesejahteraan seseorang hingga tingkat pendidikan yang rendah juga salah satu alasan pengguna banyak yang terjerumus dalam judi online.
Baca juga: Bareskrim Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar per Tahun
"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit menjelaskan pemberantasan praktik judi online ini dilakukan dengan mengungkap website judi online. Pihaknya juga tak segan untuk menegakan hukum dengan menangkap pengelola website judi online.
"Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online. Baik mulai dari pengungkapan website-website judi online beberapa waktu yang lalu dan menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka," jelas dia.
Baca juga: Negara Harus Intervensi dan Perang Melawan Judi Online
Sejauh ini, kata Sigit, 665 perkara judi online berhasil diungkap dengan menetapkan 741 tersangka. Polisi, kata dia, juga tak selesai melakukan kegiatan preventif agar seseorang tak terjerumus dalam praktik judi online.
"Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," tandas Kapolri.
Selain FOMO, pengangguran, kesejahteraan seseorang hingga tingkat pendidikan yang rendah juga salah satu alasan pengguna banyak yang terjerumus dalam judi online.
Baca juga: Bareskrim Usut Aliran Dana-Aset Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Ratusan Miliar per Tahun
"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit menjelaskan pemberantasan praktik judi online ini dilakukan dengan mengungkap website judi online. Pihaknya juga tak segan untuk menegakan hukum dengan menangkap pengelola website judi online.
"Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online. Baik mulai dari pengungkapan website-website judi online beberapa waktu yang lalu dan menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka," jelas dia.
Baca juga: Negara Harus Intervensi dan Perang Melawan Judi Online
Sejauh ini, kata Sigit, 665 perkara judi online berhasil diungkap dengan menetapkan 741 tersangka. Polisi, kata dia, juga tak selesai melakukan kegiatan preventif agar seseorang tak terjerumus dalam praktik judi online.
"Selanjutnya penegakan hukum di tindak pidana siber. Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," tandas Kapolri.
(shf)
Lihat Juga :