Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:02 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UII:...
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir menjadi pemateri Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar SAI di Jakarta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia di Jakarta. Forum diskusi ini mengundang pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir sebagai pemateri.

Dalam forum diskusi yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026 ini, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf menyampaikan sebelas pertanyaan kepada Prof Muzakir sebagai pematik diskusi dengan tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”. Salah satunya apakah dibenarkan menurut hukum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) padahal dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus baik kuota nasional dan kuota tambahan PIHK tidak menggunakan uang negara.

Baca juga: Usut Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 300 Lebih PIHK

Prof Muzakir mengatakan bahwa jika melihat ketentuan di dalam konstitusi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara. Untuk itu BPK tidak berhak memeriksa bahkan menarik keuntungan PIHK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.



“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir mengawali diskusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
KPK Terbitkan Sprindik...
KPK Terbitkan Sprindik Baru Pengembangan Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
KPK Tangkap Bupati Lombok...
KPK Tangkap Bupati Lombok Barat
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Pegadaian Dorong Green...
Pegadaian Dorong Green Tourism di Yogyakarta lewat Program Becak Kayuh Listrik
Bebas Kaku dan Tetap...
Bebas Kaku dan Tetap Aktif Bergerak: Investasi Kesehatan Sendi Masa Depan Bersama Welmove
AS Akan Rebut Pulau...
AS Akan Rebut Pulau Kharg, Iran: Kita Akan Menyambut
Berita Terkini
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved