Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:02 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana UII:...
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Muzakir menjadi pemateri Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia yang digelar SAI di Jakarta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Semangat Advokasi Haji Indonesia (SAI) menggelar Forum Diskusi Nasional Haji Indonesia di Jakarta. Forum diskusi ini mengundang pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Muzakir sebagai pemateri.

Dalam forum diskusi yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026 ini, Direktur Eksekutif SAI Ali Yusuf menyampaikan sebelas pertanyaan kepada Prof Muzakir sebagai pematik diskusi dengan tema “Mencari Terang Persoalan Kuota Agar Marwah Ekosistem Haji Tetap Terjaga”. Salah satunya apakah dibenarkan menurut hukum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) padahal dalam menyelenggarakan ibadah haji khusus baik kuota nasional dan kuota tambahan PIHK tidak menggunakan uang negara.

Baca juga: Usut Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji, KPK Periksa 300 Lebih PIHK

Prof Muzakir mengatakan bahwa jika melihat ketentuan di dalam konstitusi Pasal 23 ayat (5) UUD 1945, tugas dan wewenang BPK adalah memeriksa tanggung jawab pengelola keuangan negara. Untuk itu BPK tidak berhak memeriksa bahkan menarik keuntungan PIHK terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.



“UUD memerintahkan BPK mengaudit keuangan negara. Bukan audit swasta. Perintahnya audit keuangan negara, tidak boleh audit swasta. Tidak bisa BPK memeriksa audit keuangan dari lembaga atau korporasi badan hukum/nonbadan hukum. Beda domainnya,” tegas Muzakir mengawali diskusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
IHSG Berakhir Jatuh...
IHSG Berakhir Jatuh Makin Dalam Sentuh 5.820, Transaksi Cetak Rp8,7 Triliun
Berita Terkini
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved