Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:02 WIB
loading...
A A A
Muzakir juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama KPK atas keuangan PIHK. Menurut Muzakir, BPK dan KPK harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menjadi obyek adalah kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara

Dalam konteks haji khusus, keuangan PIHK bukan bersumber dari anggaran negara. “Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tanya Muzakir.

Secara khusus, Muzakir menyoal penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 (UU Tipikor) untuk menyeret PIKH. Menurut Prof Muzakir, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyeret PIHK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Seperti diketahui PIHK sebagai penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang negara.
Kalau bukan uang negara tidak bisa dikatakan PIKH merugikan keuangan negara.

“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan negara. Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalo ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” ungkap Muzakir.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di KPK usai Terjaring OTT
Menhut Raja Juli Irit...
Menhut Raja Juli Irit Bicara saat Dicecar Wartawan soal KPK, Hanya Ucapkan Terima Kasih
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Ini Alasan Vicky Prasetyo...
Ini Alasan Vicky Prasetyo Belum Temui Fangfang usai Melahirkan
Berita Terkini
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved