Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?
Minggu, 25 Januari 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Muzakir juga menolak proses penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK bersama KPK atas keuangan PIHK. Menurut Muzakir, BPK dan KPK harus memastikan terlebih dahulu bahwa yang menjadi obyek adalah kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
Dalam konteks haji khusus, keuangan PIHK bukan bersumber dari anggaran negara. “Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tanya Muzakir.
Secara khusus, Muzakir menyoal penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 (UU Tipikor) untuk menyeret PIKH. Menurut Prof Muzakir, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyeret PIHK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Seperti diketahui PIHK sebagai penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang negara.
Kalau bukan uang negara tidak bisa dikatakan PIKH merugikan keuangan negara.
“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan negara. Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalo ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” ungkap Muzakir.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Masih Hitung Jumlah Kerugian Negara
Dalam konteks haji khusus, keuangan PIHK bukan bersumber dari anggaran negara. “Ini harus dipastikan dulu objeknya itu keuangan negara atau bukan. Dalam konteks haji khusus, itu uang murni dibayarkan oleh calon jemaah haji khusus. Itu uang pribadi. Kalau dikumpulkan, apakah itu keuangan negara? Bukan! Bukan keuangan negara. Nah, dasar BPK dan KPK meminta audit PIHK itu apa? Apakah penyelenggara haji khusus ini para kriminal semua? Tak bisa KPK meminta penyelenggara haji khusus mengembalikan keuntungan yang diterima. Ini dasarnya apa?” tanya Muzakir.
Secara khusus, Muzakir menyoal penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 (UU Tipikor) untuk menyeret PIKH. Menurut Prof Muzakir, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyeret PIHK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Seperti diketahui PIHK sebagai penyelenggara haji tidak menerima kewenangan untuk mengelola uang negara.
Kalau bukan uang negara tidak bisa dikatakan PIKH merugikan keuangan negara.
“Pengurus-pengurus travel ini tidak bisa dikualifikasikan sebagai pengelola uang negara. Dalam hal ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bisa dikenakan. Pasal 2 dan Pasal 3 itu syaratnya adalah subyek hukumnya khusus ditujukan kepada pengelolaan keuangan negara. Kita harus kritis, pengurus travel ini ditarget jadi pelaku tindak pidana korupsi. Karena tidak bisa berdiri sendiri, maka digabung dengan orang-orang yang ada di Kemenag. Nah orang-orang di Kemenag itu nanti diarahkan turut serta. Turut serta itu misalnya, kalo ada yang maling maka ada yang ikut maling. Jadi akan dimasukkan di situ,” ungkap Muzakir.
Lihat Juga :