Pakar Hukum Pidana UII: Dasar BPK dan KPK Meminta Audit PIHK Itu Apa?
Minggu, 25 Januari 2026 - 14:02 WIB
loading...
A
A
A
Dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan 2024 ini, KPK mengungkapkan sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
KMA 130/2024 ini mengatur tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Sedangkan Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Muzakir menilai, KMA 130 menjadi kewenangan sepenuhnya Menteri Agama. Tidak ada peran atau cawe-cawe PIHK. Jika KPK menilai KMA 130 bertentangan dengan UU 8/2019 maka tidak ada tanggungjawab PIHK.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil. KMA 130 sendiri sampai hari ini belum dibatalkan. Jadi dasar hukum itu tetap ada. Jika KPK atau lembaga lain menyatakan KMA itu bertentangan dengan Undang Undang, monggo diuji dulu. Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” sebut Muzakir.
KMA 130/2024 ini mengatur tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000, dengan perimbangan 50% untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Sedangkan Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Muzakir menilai, KMA 130 menjadi kewenangan sepenuhnya Menteri Agama. Tidak ada peran atau cawe-cawe PIHK. Jika KPK menilai KMA 130 bertentangan dengan UU 8/2019 maka tidak ada tanggungjawab PIHK.
“Ini kewenangan Menteri Agama. Kalau diputuskan perimbangan kuota 50:50, PIKH hanya menerima saja. Keterlibatan PIHK dalam hal ini menurut pendapat saya nihil. KMA 130 sendiri sampai hari ini belum dibatalkan. Jadi dasar hukum itu tetap ada. Jika KPK atau lembaga lain menyatakan KMA itu bertentangan dengan Undang Undang, monggo diuji dulu. Selama belum ada hasil ujinya, menurut hukum, itu masih sah berlaku sebagai dasar hukum,” sebut Muzakir.
(shf)
Lihat Juga :