Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI: Keselamatan Jiwa Jemaah Haji Lebih Penting Ketimbang Mengurangi Antrean

Jum'at, 23 Januari 2026 - 11:38 WIB
loading...
A A A
Hifdzun nafs ini, dalam konteks haji, merupakan sebuah maqhasyidus syariah atau tujuan tercapaian sebuah syariah untuk kemaslahatan ummat. Dalam dunia hukum, maqhasyidus syariah tersebut serupa dengan prinsip dalam hukum latin: "solus populi supra lex esto", bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, di mana bila keselamatan jiwa rakyat terancam, maka undang-undang pun boleh dilanggar.

Prinsip hifdzun nafs ini berulangkali ditegaskan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai satu-satunya pertimbangan dalam pembagian kuota haji tambahan 50:50. "Jadi tidak sedikit pun ada pertimbangan rente atau feedback. Satu-satunya pertimbangan adalah hifdzunnafs, mengingat alasan teknis yang tidak mudah dengan waktu yang singkat," kata Yaqut dalam Channel Podcast Ruang Publik.

Apalagi, setelah membaca aturan, kebijakan tersebut ternyata juga dibenarkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana pembagian kuota haji tambahan ternyata memang atribusi atau kewenangan menteri.

Yaqut merujuk Pasal 9 yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji tambahan melalui diskresi. Pasal itulah yang menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan.

"Maka saya ambil keputusan ini karena saya meyakini tidak melanggar hukum dan undang-undang. Pertimbangan utama adalah menjaga keselamatan jemaah," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Mimbar ke Layar,...
Dari Mimbar ke Layar, Ketika Algoritma Jadi Guru Agama
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Layanan Kargo Haji Pos...
Layanan Kargo Haji Pos Indonesia Tuai Apresiasi Jemaah
Kemenhaj Siapkan Manasik...
Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Jemaah Haji 2027
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Rekomendasi
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Cerita Mutiara, Anak...
Cerita Mutiara, Anak Penjual Tahu Keliling yang Lolos ke ITB dan Raih KIP Kuliah
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
Begini Penjelasan, Mengapa...
Begini Penjelasan, Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved