Founder Kontra Narasi Minta Dirres PPA dan PPO Ada di Semua Polda
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:44 WIB
loading...
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama meminta Dirres PPA dan PPO ada di semua polda di Indonesia. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) harus ada di semua satuan Polda di Indonesia. Sebab ancaman kekerasan bisa terjadi di mana saja.
"Jangan hanya 11 Polda tapi segera dibentuk di semua satuan Polda di Indonesia,” ujar Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, Kamis (22/1/2026).
Direktur Haidar Alwi Institut ini, menjelaskan untuk merespons kompleksitas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah maju ditengah berbagai kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur.
Baca juga: Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Ini Daftarnya
"Coba bayangkan selamanya 2025, sebanyak 31.947 kasus kekerasan, 27.568 korban perempuan. Jenis tertinggi: Seksual sebanyak 12.398 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 7.587 kasus, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 2.866 kasus, ini harus direspon serius di semua satuan kepolisian di daerah," ucapnya
Sandri mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini terjadi dimana mana jadi Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) harus ada di semua satuan Polda.
"Di Maluku misalnya kasus kekerasan guru terhadap murid lebih dari 10 kasus dalam setahun, ini contohnya bahwa persoalan ini terjadi di semua wilayah di Indonesia," papar dia
Lihat video: LIVE RDP Komisi III DPR RI Bersama Divhubinter dan Dit. PPA-PPO Polri
Sandri juga menegaskan tugas dari Dirres PPA & PPO bersama kementerian terkait bukan saja soal penindakan hukum namun pengayoman dan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama perempuan dan anak juga harus gencar tersosialisasi agar masyarakat memiliki pengatahuan soal tindak pidana ini.
Media sosial adalah bagian dari faktor yang bisa berimpilkasi pada pola kehiduoan bersosial bagi masyrakat, lingkungan dan keluarga sehingga berimplikasi pada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, pola asuh dalam keluarga, hingga pengaruh media sosial dan lingkungan, sehingha saya minta agar harus gencar terkampanyekan secara sistematis, untuk menekan angka kekerasa terhadap perempuan maupun anak,"
"Jangan hanya 11 Polda tapi segera dibentuk di semua satuan Polda di Indonesia,” ujar Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, Kamis (22/1/2026).
Direktur Haidar Alwi Institut ini, menjelaskan untuk merespons kompleksitas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan langkah maju ditengah berbagai kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur.
Baca juga: Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Ini Daftarnya
"Coba bayangkan selamanya 2025, sebanyak 31.947 kasus kekerasan, 27.568 korban perempuan. Jenis tertinggi: Seksual sebanyak 12.398 kasus, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 7.587 kasus, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) 2.866 kasus, ini harus direspon serius di semua satuan kepolisian di daerah," ucapnya
Sandri mengatakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini terjadi dimana mana jadi Direktorat Reserse dan Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) harus ada di semua satuan Polda.
"Di Maluku misalnya kasus kekerasan guru terhadap murid lebih dari 10 kasus dalam setahun, ini contohnya bahwa persoalan ini terjadi di semua wilayah di Indonesia," papar dia
Lihat video: LIVE RDP Komisi III DPR RI Bersama Divhubinter dan Dit. PPA-PPO Polri
Sandri juga menegaskan tugas dari Dirres PPA & PPO bersama kementerian terkait bukan saja soal penindakan hukum namun pengayoman dan perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama perempuan dan anak juga harus gencar tersosialisasi agar masyarakat memiliki pengatahuan soal tindak pidana ini.
Media sosial adalah bagian dari faktor yang bisa berimpilkasi pada pola kehiduoan bersosial bagi masyrakat, lingkungan dan keluarga sehingga berimplikasi pada kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang.
"Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, pola asuh dalam keluarga, hingga pengaruh media sosial dan lingkungan, sehingha saya minta agar harus gencar terkampanyekan secara sistematis, untuk menekan angka kekerasa terhadap perempuan maupun anak,"
(cip)
Lihat Juga :