Mewaspadai Gelombang Kedua Korona
Kamis, 17 September 2020 - 06:57 WIB
loading...
Kalangan dunia usaha menilai, kunci meningkatkan pertumbuhan ekonomi, adalah penanganan pandemi Covid-19 yang tepat. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JUMLAH kasus positif korona terus bertambah. Fasilitas kesehatan pun mulai menuju kapasitas maksimal. Data jumlah kasus konfirmasi atau kasus positif virus korona (Covid-19) di Indonesia kembali bertambah pada Rabu 16 September 2020.
Dalam 24 jam terakhir atau dari Selasa 15 September hingga Rabu 16 September pukul 12.00 WIB, kasus positif korona di Indonesia bertambah sebanyak 3.963 kasus.
Sehingga sampai saat ini total kasus konfirmasi di Indonesia mencapai 225.030 kasus. DKI Jakarta menjadi daerah dengan penambahan jumlah kasus paling besar dalam kurun sepekan terakhir. Rumah sakit rujukan pun hampir tak mampu menampung pasien yang membutuhkan ruang perwatan intensif (ICU), sehingga Pemprov DKI Jakarta terpaksa mengubah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Hal ini menyebabkan pasien umum tidak bisa memanfaatkan RSUD untuk berobat, termasuk pasien umum yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Masifnya penularan virus korona disinyalir karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat terahadap protokol kesehatan. Hal ini lantaran sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya terlihat tidak tegas. Ambil contoh di DKI Jakarta, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Tak ada sanksi lebih tegas lagi sehingga masyarakat tidak jera dan tetap mengabaikan protokol kesehatan.
Pusat-pusat perdagangan, kafe, restoran belakangan melonggarkan protokol kesehatan makan ditempat. Bahkan, banyak ditemui kafe maupun tempat penjual makanan yang pramusajinya tidak menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan penularan korona.
Dalam 24 jam terakhir atau dari Selasa 15 September hingga Rabu 16 September pukul 12.00 WIB, kasus positif korona di Indonesia bertambah sebanyak 3.963 kasus.
Sehingga sampai saat ini total kasus konfirmasi di Indonesia mencapai 225.030 kasus. DKI Jakarta menjadi daerah dengan penambahan jumlah kasus paling besar dalam kurun sepekan terakhir. Rumah sakit rujukan pun hampir tak mampu menampung pasien yang membutuhkan ruang perwatan intensif (ICU), sehingga Pemprov DKI Jakarta terpaksa mengubah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Rumah Sakit rujukan Covid-19.
Hal ini menyebabkan pasien umum tidak bisa memanfaatkan RSUD untuk berobat, termasuk pasien umum yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Masifnya penularan virus korona disinyalir karena masih rendahnya kepatuhan masyarakat terahadap protokol kesehatan. Hal ini lantaran sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dalam pelaksanaannya terlihat tidak tegas. Ambil contoh di DKI Jakarta, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan hanya diberikan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Tak ada sanksi lebih tegas lagi sehingga masyarakat tidak jera dan tetap mengabaikan protokol kesehatan.
Pusat-pusat perdagangan, kafe, restoran belakangan melonggarkan protokol kesehatan makan ditempat. Bahkan, banyak ditemui kafe maupun tempat penjual makanan yang pramusajinya tidak menggunakan masker sebagai salah satu protokol kesehatan pencegahan penularan korona.