Perlindungan WNI dan Arsitektur Diplomasi Indonesia
Senin, 19 Januari 2026 - 16:51 WIB
loading...
A
A
A
Secara teori, dalam studi diplomasi dikenal konsep “duty of care”. Konsep ini memandang perlindungan warga negara di luar negeri sebagai kewajiban normatif dan politik negara, sekaligus sumber legitimasi negara modern. Græger dan Leira (2019) menegaskan bahwa negara dituntut untuk melindungi warganya bahkan di luar yurisdiksi teritorial.
Sementara Adler-Nissen dan Tsinovoi (2018) menunjukkan bagaimana diplomasi semakin berorientasi pada warga seiring meningkatnya mobilitas global. Dalam konteks Indonesia, “duty of care” berarti negara tidak cukup hadir ketika krisis sudah terjadi. Tetapi harus mengelola risiko yang secara struktural melekat pada keberadaan jutaan WNI di luar negeri.
Dari sudut pandang ini, rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan menjadi relatif jelas. Secara umum, perlindungan WNI perlu digeser dari pendekatan reaktif menuju preventif, dengan penguatan pada edukasi pra-keberangkatan, pengawasan agen penyalur, dan transparansi kontrak kerja.
Hal ini, tentu membutuhkan mekanisme kordinasi yang tertata dengan baik lintas-kementerian. Kapasitas perwakilan luar negeri juga perlu diprioritaskan di negara-negara dengan konsentrasi WNI tinggi. Salah satu contoh, misalnya, di Taiwan hanya ada dua diplomat Kemlu yang harus menangani sekian banyak WNI.
Kemudian, pemulangan tidak boleh menjadi solusi bawaan. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan aktor non-negara yang selama ini menjadi garda depan advokasi WNI juga perlu dilembagakan secara lebih sistematis.
Dalam kerangka umum tersebut, Taiwan menjadi ujian yang penting. Besarnya jumlah WNI, dikombinasikan dengan keterbatasan diplomatik akibat Kebijakan Satu Cina, menuntut strategi “duty of care” yang lebih fungsional dan inovatif.
Jika perlindungan WNI digunakan sebagai ukuran kualitas diplomasi, maka keberhasilan Indonesia dalam mengelola perlindungan WNI di Taiwan akan menjadi bukti paling konkret bahwa “duty of care” benar-benar bekerja sebagai praktik dalam arsitektur diplomasi Indonesia, bukan sekadar sebagai retorika kebijakan belaka.
Sementara Adler-Nissen dan Tsinovoi (2018) menunjukkan bagaimana diplomasi semakin berorientasi pada warga seiring meningkatnya mobilitas global. Dalam konteks Indonesia, “duty of care” berarti negara tidak cukup hadir ketika krisis sudah terjadi. Tetapi harus mengelola risiko yang secara struktural melekat pada keberadaan jutaan WNI di luar negeri.
Dari sudut pandang ini, rekomendasi kebijakan yang dapat diberikan menjadi relatif jelas. Secara umum, perlindungan WNI perlu digeser dari pendekatan reaktif menuju preventif, dengan penguatan pada edukasi pra-keberangkatan, pengawasan agen penyalur, dan transparansi kontrak kerja.
Hal ini, tentu membutuhkan mekanisme kordinasi yang tertata dengan baik lintas-kementerian. Kapasitas perwakilan luar negeri juga perlu diprioritaskan di negara-negara dengan konsentrasi WNI tinggi. Salah satu contoh, misalnya, di Taiwan hanya ada dua diplomat Kemlu yang harus menangani sekian banyak WNI.
Kemudian, pemulangan tidak boleh menjadi solusi bawaan. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dan aktor non-negara yang selama ini menjadi garda depan advokasi WNI juga perlu dilembagakan secara lebih sistematis.
Dalam kerangka umum tersebut, Taiwan menjadi ujian yang penting. Besarnya jumlah WNI, dikombinasikan dengan keterbatasan diplomatik akibat Kebijakan Satu Cina, menuntut strategi “duty of care” yang lebih fungsional dan inovatif.
Jika perlindungan WNI digunakan sebagai ukuran kualitas diplomasi, maka keberhasilan Indonesia dalam mengelola perlindungan WNI di Taiwan akan menjadi bukti paling konkret bahwa “duty of care” benar-benar bekerja sebagai praktik dalam arsitektur diplomasi Indonesia, bukan sekadar sebagai retorika kebijakan belaka.
(shf)
Lihat Juga :