Roy Suryo Cs Siapkan Gugatan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
Senin, 19 Januari 2026 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
Roy tidak menafikan keinginan Kepolisian yang ingin mendamaikan kedua belah pihak, tapi mekanisme ini ditempuh di luar prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Sowan ke Jokowi, Eggi Sudjana Tak Ajukan Restorative Justice dan Sangkal Minta Maaf
"Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," kata Roy.
Roy dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka. Dia berpijak pada sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah yang diklaim tidak asli milik Jokowi.
"Kalau bicara bukti, kami yakin. Asal satu, aparat hukum, termasuk hakim harus objektif. Kalau objektif ya sepele karena begitu lihat bukti dari kami, ini bukan wajahnya Jokowi," ujar Roy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Baca juga: Sowan ke Jokowi, Eggi Sudjana Tak Ajukan Restorative Justice dan Sangkal Minta Maaf
"Bukan kami ingin mengurangi kebebasan dan kesenangan dua orang yang dihentikan kasusnya, tapi kami ingin jangan sampai kasus seperti ini dibuat ada pemisahan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan institusi kepolisian," kata Roy.
Roy dan sejumlah pihak yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi berkeyakinan kasus ini bisa dimenangkan, meski semuanya dijadikan tersangka. Dia berpijak pada sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah yang diklaim tidak asli milik Jokowi.
"Kalau bicara bukti, kami yakin. Asal satu, aparat hukum, termasuk hakim harus objektif. Kalau objektif ya sepele karena begitu lihat bukti dari kami, ini bukan wajahnya Jokowi," ujar Roy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
Lihat Juga :